Ancam Demo, Penegak Hukum Harus Respon Informasi Ombudsman Sumut

Artam - Minggu, 14 Juni 2020 16:44 WIB
Ancam Demo, Penegak Hukum Harus Respon Informasi Ombudsman Sumut
Ilustrasi
Rahmad Ritonga saat demo di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution.

drberita.id | Penegak hukum harus segera merespon informasi adanya pungli di sekolah-sekolah Kementerian Agama Sumut yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

"Puling yang terjadi pada sekolah di Kementerian Agama Sumut harus segera ditindak, baik jaksa ataupun polisi. Jangan informasi dari Ombudsman ini menjadi liar, seliar oknum yang melakun pungli," kata Ketua PC PMII Kota Medan, Rahmad Ritongan melalui keterangan tertulis, Minggu 14 Juni 2020.

Baca Juga: Ponpes Darul Istiqomah di Padangsidimpuan Dapat Bantuan Mobil dari Menantu Jokowi

Menurut Rahman, angka pungutan liar (pungli) yang terjadi di MAN 1 Medan dalam bentuk komite sebesar Rp 3.900.000, dan MAN 2 Model Medan uang insidentil sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp1.500.000 itu sangatlah besar.

Baca Juga: Akibat JMT Milik PT. PLN, Pekerja Kebun Sawit di Asahan Terluka Parah

"Tindakan ini menambah kesusahan pada masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid 19. Jika polisi atau jaksa diam, artinya mereka mendukung pungli di sekolah-sekolah Kementerian Agam," tegas Rahmad.

Rahmad mengancam akan mengerahkan kader PMII Kota Medan untuk melakukan aksi unjuk rasa menekan penegak hukum agar memeriksa para oknum sekolah Kementerian Agama yang melakukan pungli.


"Jangan salahkan kami (PMII) jika tidak memperdulikan Maklumat Kapolri, jika polisi atau jaksa tidak menindaklanjuti informasi pungli ini, kami akan tetap memaksa melakukan demo," kata Rahmad.

Baca Juga: Ombudsman Bongkar Pungli di Sekolah Kementerian Agama, Contoh Uang Perpisahan

(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru