Massa JPKP Demo PN Medan Terkaiy Mafia Kasus Jalan Kuda

- Senin, 22 Agustus 2022 15:51 WIB
Massa JPKP Demo PN Medan Terkaiy Mafia Kasus Jalan Kuda
Poto: Istimewa
Massa JPKP demo di Kantor PN Medan.
drberita.id | Puluhan massa membawa spanduk mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN Medan), Senin 22 Agustus 2022. Massa mendesak pemberantasan perkara mafia tanah.

Massa yang datang tergabung dari DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan Komunitas Sahabat Indonesia (KSI).

Kordinator Lapangan DPW JPKP Sumut Nicodemus Roger Nadeak dalam orasinya menyampaikan adanya rencana Juru Sita Pengadilan Negeri Medan melaksanakan eksekusi tanah di Jalan Kuda, Medan, Rabu 24 Agustus 2022, perkara antara Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Li Ng dengan Usman Ahmad Balatif dan Abdul Nasir terindikasi kejanggalan.
Menurut Nicodemus, sengketa tanah tersebut ditengarai adanya permainan mafia perkara yang diduga memperalat oknum di Pengadilan Negeri dan Polrestabes Medan. Mencuatnya permasalahan ini, kata Nicodemus, jangan memperburuk citra Kepolisian dan institusi pengadilan di Kota Medan.
BACA JUGA:
Ada 17 Pengcab PRSI Ilegal di Sumut
Nicodemus Nadeak juga mengingatkan oknum Polrestabes dan Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak dan segera membatalkan eksekusi yang syarat dangan adanya tekanan dari mafia kasus. Pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mahkamah Agung untuk membersihkan oknum oknum yang bermain dalam permasalahan ini.

"Kita tidak mau institusi pengadilan dan kepolisian tercoreng oleh oknum mafia kasus itu. Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum, dan kita juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum oknum yang terlibat," kata Nicodemus didampingi Dedek Sumarna dari DPP KSI.
Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.
"Pertama, tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997," jelasnya.
BACA JUGA:
Ini Kronologis OTT Rektor Universitas Lampung
Kedua, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Li Ng, yang sedang berjalan dalam proses dan belum ada putusan. "Kita melihat dalam proses ini seperti ada pemaksaan dan tekanan sehingga aparat sembrono dan tergesa-gesa," katanya.

Kejanggalan berikutnya, dalam kasus ini pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar untuk mengajukan eksekusi. Dimana salah satunya pemohon sudah meninggal dunia atas nama Usman Ahmad dan pemohon lainnya atas nama eksekusi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggunaan surat palsu.

"Ini yang menjadi perhatian kita, Pemohon eksekusi sudah meninggal dan satu lagi juga dinyatakan DPO atas kasus pemalsuan surat. Kita minta aparat Kepolisian jeli. Maka itu kita menduga adanya permainan mafia perkara," katanya lagi.
Yang paling mencengangkan kata Nicodemus, pemohon eksekusi dalam kasus ini tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan seperti yang dimiliki saudara Halim Tjipta Sanjaya. "Selain pemohon tidak memiliki alas hak bukti, amar putusan juga tidak sesuai objek eksekusi," tegasnya.
BACA JUGA:
Yusuf Tambunan Minta Kader PD di Sumut Jangan Jadi Broker Proyek
Sementara itu, Dedek Sumarna menyesalkan oknum pengadilan dan Polrestabes Medan yang diduga memperkeruh suasana penegakan hukum dan mengimbau agar eksekusi yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2024 segera dibatalkan dan mengusut dugaan keterlibatan oknum tersebut. "Kita minta usut, demi penegakan hukum," katanya

Nicodemus dan Dedek Sumarna berjanji akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi jika juru sita PN Medan tetap melaksanakan eksekusi.
Menyahuti aspirasi, Humas PN Medan Soniadi menyambut baik kedatangan massa. Namun dia berharap massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis agar bisa disampaikan kepada Ketua PN Medan.

Massa pun menyerahkan satu bundelan bukti terkait sengketa tanah yang terjadi di Jalan Kuda kepada Humas PN Medan Soniadi.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru