Ini Kronologis OTT Rektor Universitas Lampung

- Minggu, 21 Agustus 2022 17:12 WIB
Ini Kronologis OTT Rektor Universitas Lampung
Poto: Istimewa
Ali Fikri, Plt Jubir KPK.
drberita.id | 4 dari 8 orang yang terjaring OTT KPK dari Universitas Lampung, Jumat 19 Agustus 2022, malam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 1 dari 4 tersangka yang ditahan KPK yaitu Rektor Karomani.

"Ke 4 tersangka yang ditahan yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, MB Ketua Senat Universitas Lampung, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, dan AD swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Minggu 21 Agustus 2022.

Masih kata Ali, penangkapan para tersangka tersebut dilakukan di 3 lokasi berbeda, yaitu Lampung, Bandung, dan Bali.
Berikut kronologis OTT perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung;
OTT merupakan laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Tim KPK lalu bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
BACA JUGA:
Selain Rektor, KPK Tetapkan 3 Tersangka Lainnya di OTT Universita Lampung
Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Kemudian, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. AD ditangkap di Bali. Selanjutnya mereka dan barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.

Ke 4 tersangka itu Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD) pihak swasta.
BACA JUGA:
KPK OTT 8 Orang dari Universitas Lampung
KPK pun melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus s/d 8 September 2022. Rektor Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih KPK.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Khusus Andi Desfiandi, KPK melakukan penahanan terhitung 21 Agustus s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru