Perusahaan Pembiayaan Tolak Kebijakan Cicilan Kredit Presiden Jokowi Terkait Covid-19
Artam - Jumat, 27 Maret 2020 22:22 WIB
istimewa
Dwi Ngai Sinaga SH MH
DRberita | Perusahaan pembiayaan meminta masyarakat tidak menjadikan tameng pidato Presiden Jokowi, yang akan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan, untuk tidak melakukan pembayaran dari tunggakan hutang sebelum terjadinya dampak covid 19.
Hal ini dikatakan Penasehat Hukum beberapa Perusahaan Pembiayaan di di Sumatera Utara, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH dalam keterangan persnya diterima wartawan, Jumat 27 Maret 2020.
Menurutnya, pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Maret 2020 kemarin menjadi ambigu karena isinya belum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) atau saran.
"Walaupun isi pidato itu sederhana tapi efeknya luar biasa karena banyak masyarakat menilai penundaan cicilan untuk semua debitur. Ini menjadi polemik, perusahaan pembiayaan akan gulung tikar karena berapa banyak karyawan yang harus dibayar, sedangkan debitur tidak mau membayar cicilannya," kata Dwi.
Dijelaskan Dwi, dari isi pidato Presiden Jokowi hanya disampaikan sebagai instruksi atau himbauan dan belum adanya kekuatan hukum. Sehingga perjanjian antara kreditur dan debitur tidak berlaku surut dalam artian terhadap objek dapat dilakukan pembayaran serta pengamanan unit yang dalam tunggakannya dihitung sejak sebelum terjadi dampak covid-19.
"Contohnya terhadap cicilan kredit nasabah yang tertunggak dihitung sejak Oktober 2019 - Januari 2020, sedangkan pidato Presiden Jokowi dan peraturan OJK dikeluarkan 24 Maret 2020 atau nasabah sudah mempunyai tunggakan sebelum adanya dampak covid-19. Dan untuk membuktikan nasabah mempunyai tunggakan berdasarkan history payment yang dikeluarkan oleh pihak leasing," ucapnya.
Dilanjutkannya, dalam relaksasi kredit terjadi saat-saat keadaan yang memaksa dalam arti bahwa terdapat tunggakan yang terhitung satu bulan sampai dinyatakan berakhir pandemik covid-19 adalah sesuatu yang lumrah karena secara undang-undang diatur.
Namun perjanjian yang dilakukan kreditur dan debitur sebelum terjadinya dampak covid-19 tidak berlaku surut sehingga kewajiban si kreditur harus tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Untk itu kami berharap demi kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, pemerintah harus cepat dan bijak menangani permasalahan ini," katanya.
Menurut Dwi, masyarakat harus memahami terkait pidato Presdin Jokowi, bahwa yang diberikan relaksasi kredit UMKM adalah mereka yang melakukan kredit untuk dilakukan usaha. Sedangkan ada sebagian yang melakukan kredit konsumtif digunakan untuk keperluaan pribadi. Kemudian kredit kendaraan bukan termasuk UMKM yang tujuan dilakukan sebagai permodalan usaha.
"Apalagi terhadap syarat pembiayaan pihak leasing tidak memberikan kredit kepada nasabah yang keperluannya untuk dilakukan usaha seperti ojek online dan taxi online. Sehingga sangat jelas dalam pengajuan kredit antara nasabah dan pihak pembiayaan pada umumnya tidak menjelaskan kegunaannya apakah untuk usaha atau kebutuhan pribadi," ungkapnya.
Berdasarkan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bahwa perbankan dapat proaktif dalam mengindentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak covid-19.
Dwi menilai pernyataan itu memiliki pengertian bahwa perusahaan penbiayaan diberi hak mutlak untuk mengindentifikasi debiturnya sudah terjena dampak covid-19 atau sebelumnya. Lalu, tidak serta berlaku terhadap seluruh nasabah yakni nasabah sebelumnya melakukan pembayaran lancar tetapi akibat dampak covid-19 terjadi permasalahan ekonomi sehingga menunggak.
Hal ini dikatakan Penasehat Hukum beberapa Perusahaan Pembiayaan di di Sumatera Utara, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH dalam keterangan persnya diterima wartawan, Jumat 27 Maret 2020.
Menurutnya, pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Maret 2020 kemarin menjadi ambigu karena isinya belum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) atau saran.
"Walaupun isi pidato itu sederhana tapi efeknya luar biasa karena banyak masyarakat menilai penundaan cicilan untuk semua debitur. Ini menjadi polemik, perusahaan pembiayaan akan gulung tikar karena berapa banyak karyawan yang harus dibayar, sedangkan debitur tidak mau membayar cicilannya," kata Dwi.
Dijelaskan Dwi, dari isi pidato Presiden Jokowi hanya disampaikan sebagai instruksi atau himbauan dan belum adanya kekuatan hukum. Sehingga perjanjian antara kreditur dan debitur tidak berlaku surut dalam artian terhadap objek dapat dilakukan pembayaran serta pengamanan unit yang dalam tunggakannya dihitung sejak sebelum terjadi dampak covid-19.
"Contohnya terhadap cicilan kredit nasabah yang tertunggak dihitung sejak Oktober 2019 - Januari 2020, sedangkan pidato Presiden Jokowi dan peraturan OJK dikeluarkan 24 Maret 2020 atau nasabah sudah mempunyai tunggakan sebelum adanya dampak covid-19. Dan untuk membuktikan nasabah mempunyai tunggakan berdasarkan history payment yang dikeluarkan oleh pihak leasing," ucapnya.
Dilanjutkannya, dalam relaksasi kredit terjadi saat-saat keadaan yang memaksa dalam arti bahwa terdapat tunggakan yang terhitung satu bulan sampai dinyatakan berakhir pandemik covid-19 adalah sesuatu yang lumrah karena secara undang-undang diatur.
Namun perjanjian yang dilakukan kreditur dan debitur sebelum terjadinya dampak covid-19 tidak berlaku surut sehingga kewajiban si kreditur harus tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Untk itu kami berharap demi kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, pemerintah harus cepat dan bijak menangani permasalahan ini," katanya.
Menurut Dwi, masyarakat harus memahami terkait pidato Presdin Jokowi, bahwa yang diberikan relaksasi kredit UMKM adalah mereka yang melakukan kredit untuk dilakukan usaha. Sedangkan ada sebagian yang melakukan kredit konsumtif digunakan untuk keperluaan pribadi. Kemudian kredit kendaraan bukan termasuk UMKM yang tujuan dilakukan sebagai permodalan usaha.
"Apalagi terhadap syarat pembiayaan pihak leasing tidak memberikan kredit kepada nasabah yang keperluannya untuk dilakukan usaha seperti ojek online dan taxi online. Sehingga sangat jelas dalam pengajuan kredit antara nasabah dan pihak pembiayaan pada umumnya tidak menjelaskan kegunaannya apakah untuk usaha atau kebutuhan pribadi," ungkapnya.
Berdasarkan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bahwa perbankan dapat proaktif dalam mengindentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak covid-19.
Dwi menilai pernyataan itu memiliki pengertian bahwa perusahaan penbiayaan diberi hak mutlak untuk mengindentifikasi debiturnya sudah terjena dampak covid-19 atau sebelumnya. Lalu, tidak serta berlaku terhadap seluruh nasabah yakni nasabah sebelumnya melakukan pembayaran lancar tetapi akibat dampak covid-19 terjadi permasalahan ekonomi sehingga menunggak.
"Hal inilah yang perlu kebijaksanaan dari perusahaan pembiayaan. Tapi tidak berlaku bagi debitur yang tidak mempunya itikad baik sebelum terkena dampak covid-19 dan yang sudah memiliki tunggakan kredit jauh dari sebelumnya," kata Dwi. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Temukan 2 Alat Bukti, Kejati Sumut Tahan dr. Aris dan Ferdinand Kasus Korupsi Covid-19
Juru Parkir Jadi Kuasa Direktur Korupsi Covid-19 Sumut
Kesepakatan Korupsi Covid-19 Sumut Berawal dari Pertemuan di Cafe Wak Noer
Macron Tolak Tes PCR di Rusia, Pemuda Katolik: Lendir Saja Tidak Rela Kasih, Konon Sejengkal Tanah
Warga Medan Terkonfirmasi Omicron, Satgas Covid-19 Segera Koordinasi ke Kemenkes
LKLH Sumut Dukung Ihwan Ritonga Monitoring Limbah Covid-19 di Medan
Komentar