Daftar Aplikasi Trading Resmi yang Terdaftar dan Diawasi OJK atau Bappebti

Heri - Minggu, 05 Juli 2026 20:00 WIB
Daftar Aplikasi Trading Resmi yang Terdaftar dan Diawasi OJK atau Bappebti
net
Ilustrasi.

drberita.id - Banyaknya aplikasi trading yang beredar membuat masyarakat perlu lebih selektif sebelum berinvestasi.

Salah satu langkah penting adalah memastikan platform yang digunakan telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator di Indonesia, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai jenis instrumen yang diperdagangkan.


Berikut sejumlah aplikasi trading resmi yang dapat menjadi pilihan.


Aplikasi Trading Saham


Untuk transaksi saham di Bursa Efek Indonesia, beberapa aplikasi yang berada di bawah pengawasan OJK antara lain:


1. Stockbit


Stockbit menjadi salah satu aplikasi investasi saham yang populer di kalangan investor pemula maupun berpengalaman. Platform ini menawarkan fitur komunitas investor, grafik harga secara real-time, analisis saham, hingga berbagai informasi pasar yang membantu pengguna dalam mengambil keputusan investasi.


2. IPOT (Indo Premier Online Technology)


IPOT menyediakan berbagai fitur investasi, termasuk teknologi robo-advisor yang membantu pengguna menyusun portofolio sesuai profil risiko. Aplikasi ini juga mendukung investasi saham, reksa dana, dan obligasi dalam satu platform.


3. MOST (Mandiri Online Securities Trading)


MOST merupakan aplikasi milik Mandiri Sekuritas yang terintegrasi dengan layanan perbankan Bank Mandiri. Platform ini menyediakan berbagai fitur analisis serta akses perdagangan saham secara real-time.


4. Ajaib


Ajaib dikenal memiliki tampilan antarmuka yang sederhana sehingga mudah digunakan oleh investor pemula. Selain saham, aplikasi ini juga menyediakan layanan investasi reksa dana dengan modal awal yang relatif terjangkau.


Aplikasi Trading Forex dan Komoditas


Untuk perdagangan forex, emas, maupun komoditas berjangka, berikut beberapa aplikasi yang telah memperoleh izin dan diawasi Bappebti.


1. MIFX (Monex Investindo Futures)


MIFX menawarkan berbagai instrumen perdagangan seperti forex, emas, indeks, hingga komoditas. Aplikasi ini dilengkapi pilihan tampilan Lite dan Pro sehingga dapat digunakan oleh trader pemula maupun profesional.


2. HSB Investasi


HSB Investasi menyediakan akun demo bagi pengguna yang ingin belajar trading tanpa risiko menggunakan dana virtual. Platform ini juga menghadirkan materi edukasi dan analisis pasar secara berkala.


3. ForexIMF


ForexIMF lebih dikenal sebagai platform yang menggabungkan layanan trading dengan program edukasi. Aplikasi ini menyediakan berbagai materi pembelajaran untuk membantu trader memahami dasar-dasar hingga strategi perdagangan.


Perhatikan Legalitas Aplikasi


Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada aset kripto, pastikan aplikasi yang digunakan juga telah terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai ketentuan regulator. Beberapa platform yang telah memiliki izin antara lain Reku dan Pintu.


Sebelum membuka rekening investasi atau melakukan transaksi, pengguna disarankan selalu memverifikasi status legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK maupun Bappebti. Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko menggunakan platform ilegal yang berpotensi merugikan investor.


SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru