59 Paket Berubah dari Sistem Tender ke e-Purchasing, DPRD Medan Harus Panggil Kepala Dinas dan Walikota

Artam - Jumat, 10 Juli 2026 17:15 WIB
59 Paket Berubah dari Sistem Tender ke e-Purchasing, DPRD Medan Harus Panggil Kepala Dinas dan Walikota
Poto: Istimewa
Daftar kegiatan Dinas SDABMBK Medan yang berubah dari sistem tender ke e-purchasing warna merah.
drberita.id -Sebanyak 59 paket kegiatan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, yang bersumber dari APBD 2026, berubah sistem dari tender ke e-purchasing.

Perubahan tersebut dinilai telah melanggar Perda Kota Medan No. 5 tahun 2025 tentang APBD 2026, Jo Perwal 18 Kota Medan tahun 2006 tentang penjabaran APBD. Jumlahnya pun ratusan miliar rupiah.

Perubahan sistem tender ke e-purchasing ditandai dengan warna merah pada daftar kegiatan. Judul kegiatan yang berwarna merah adalah yang dirubah dari sistem tender ke e-purchasing.

Namun, sampai saat ini tidak ada seorang pun dari pejabat Dinas SDABMBK Kota Medan yang berani menjelaskan apa penyebab perubahan sistem tender ke e-purchasing pada 59 paket kegiatan di APBD tersebut.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas SDABMBK Kota Medan Julius Ares sampai saat ini belum menjawab konfirmasi yang dikirim, meski telpon dan pesan whatapp telah tersampaikan dan terbaca.

Masalah perubahan 59 paket dari sistem tender ke e-purchasing tersebut membuat sejumlah rekanan menjadi curiga. Kontraktor Andi menilai perubahan tersebut karena ada sesuatu kepentingan pimpinan di Pemko Medan.

"Tidak mungkin orang dinas berani merubah dari sistem tender ke e-purchasing jika tidak ada perintah dari pimpinan. Jelas ada seuatu kepentingan yang disembunyikan di balik perubahan itu," kata Andi.

Andi pun berharap DPRD Medan tidak diam dengan perubahan sistem tender ke e-purchasing pada 59 paket yang terjadi di Dinas SDABMBK. Karena APBD adalah prodak hukum yang disahkan oleh wakil rakyat.

"Perubahan yang terjadi pada APBD harus melalui mekanisme. Karena APBD itu peraturan daerah atau perda yang disahkan DPRD Medan. Dewan harus memanggil kepala dinas, dan bila perlu walikota juga," kata Andi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru