LPDB Kemenkop UKM Siap Biayai Koperasi Produktif di Sumut, Ini Syarat dan Skemanya
Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 14:11 WIB
Poto: Istimewa
Kepala LPDB Perwakilan Sumatera Laode Karsid
drberita.id -Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM hadir di Sumut untuk memperkuat akses permodalan koperasi secara lebih terstruktur dan produktif.
Kepala LPDB Perwakilan Sumatera Laode Karsid mengatakan koperasi yang ingin mengakses dana LPDB wajib memenuhi beberapa syarat dasar. Di antaranya harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), alamat kantor yang jelas, dan kegiatan usaha yang benar benar jalan.
"Koperasi bukan usaha musiman. Harus serius dan jalan terus," tegas Laode Karsid dalam forum 'Solusi Pembiayaan Pengusaha UMKM dan Koperasi Pasca Lebaran: Peluang dan Tantangan' yang diadakan Koperasi Keluarga Pers Indonesia di Hotel Sultan, Medan, Jumat 11 Aprol 2025.
Menurut Laode, dana dari LPDB tidak bisa digunakan untuk hal konsumtif, seperti membeli rumah pribadi. Namun, pembelian kendaraan operasional masih bisa dibiayai jika memang mendukung kegiatan koperasi.
"Misalnya koperasi butuh mobil untuk distribusi bahan bangunan, itu bisa kita bantu," katanya.
Soal pembiayaan, lanjut Laode, LPDB pun menawarkan dua skema, konvensional dan syariah. Untuk sektor simpan pinjam, bunga konvensional ditetapkan 6,5% menurun per tahun.
Tenor pinjaman maksimal 5 tahun untuk modal kerja, dan 10 tahun untuk investasi. Semua proses pengajuan gratis. Nggak ada biaya administrasi atau provisi.
Koperasi bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp. 500 juta sampai Rp. 250 miliar. Syaratnya, koperasi harus memiliki riwayat usaha minimal satu tahun, tidak punya tunggakan pinjaman, dan menyertakan dokumen lengkap seperti akta koperasi, KTP pengurus, foto kopi jaminan, serta rekening koran enam bulan terakhir.
Laode menegaskan, LPDB tidak hanya memberi dana, tapi juga pendampingan agar koperasi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan. Ia pun mengajak koperasi di Sumut untuk tidak ragu mengakses pembiayaan tersebut.
"Kalau ingin sukses, mari kita berkoperasi. Pemerintah sangat mendukung koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan di Kota Tanjungbalai Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, Minta Kadis PUPT Tety Juliany Siregar Diperiksa
Implementasi KDKMP Bukti Nyata Pasal 33 UUD 1945: Periode 2019-2024 Ada 82.000 Ribu Koperasi Ditutup
FPPSU Surati Dinas SDA Sumut, Desak Sungai Hikam Serbelawan Masuk Program Prioritas
Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP
MUI Sumut Luncurkan KPSAU Untuk Perkuat Ekonomi Syariah Umat
Ombudsman RI dan BPN Sumut Sepakat Percepat Penyelesain Masalah Pertanahan
Komentar