Ombudsman RI dan BPN Sumut Sepakat Percepat Penyelesain Masalah Pertanahan

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2026 02:23 WIB
Ombudsman RI dan BPN Sumut Sepakat Percepat Penyelesain Masalah Pertanahan
Poto: Istimewa
Ombudsman RI kunjungan kerja ke Kanwil BPN Sumut.
drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Kanwil BPN bersepakat akan mempercepat peneyelasian masalah pertanahan yang dilaporkan oleh masyatakat.

Kesepakat itu terjadi dalam rapat koordinasi pada Kamis, 30 Juli 2026, di Kanwil BPN Sumut.

Pertemuan kesepakatan itu dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Perwakilan Herdensi, dan Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, beserta jajaran.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi menyampaikan 8 poin laporan masyarakat, 5 di antaranya sudah terbit laporan hasil pemeriksaan dan saran korektif kepada BPN Kanwil Sumut dan kabupaten kota. Sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan pun meminta Kanwil BPN Sumut dan kabupaten kota segera menindaklanjuti saran korektif yang telah diterima dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Terkait permohonan revisi sertifikat milik seorang warga Perumnas Griya II Martubung, Medan, Syafrida mengingatkan agar Kanwil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Medan segera menyelesaikan.

Syafrida R Rasahan menegaskan pentingnya komitmen Kanwil BPN Sumut mempercepat penyelesaian laporan masyarakat yang telah disampaikan Ombudsman RI.

"Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Kami mendorong Kanwil BPN Sumut untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan," ujar Syafrida.

Ombudsman pun berharap koordinasi yang terjalin dengan Kanwil BPN Sumut dapat memperkuat upaya perbaikan pelayanan pertanahan di Sumatera Utara.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru