Menko Airlangga Pertanyakan Kewenangan Dewan Koperasi Indonesia Terkait KUR

Penyalur KUR Ada di Komisi VI DPR RI
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 08:48 WIB
Menko Airlangga Pertanyakan Kewenangan Dewan Koperasi Indonesia Terkait KUR
Poto: Istimewa
Airlangga Hartato dan Nurdin Halid.
drberita.id -Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertanyakan kewenangan Dewan Koperasi Indonesia (Dakopin) apakah bisa menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR) di Kementerian Keuangan.

Jika bisa nanti, sudah bisa berkolaborasi dengan Lembaga Penyalur Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM).

"Untuk mendorong Dekopin menjadi penyalur KUR itu ada di Komisi VI DPR RI, yang ketua komisi nya ada disamping saya (Nurdin Halid)," ucap Airlangga di hadapan peserta Munas Dakopin, Mercure Conventional Center Ancol, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan LPDB-KUMKM merupakan badan layanan umum yang berada di Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

"Salah satu menterinya dari partai yang ada di sebelah saya (Nurdin Halid), jadi rasanya tidak sulit itu," kata dia.

Menko Airlangga juga memberikan pengarahan kepada 500 peserta Munas Dekopin 2024. Ia pun memaparkan sejumlah kebijakan yang menjadi isue terkini.

Seperti pengenaan PPN 12 persen pada Januari 2025, serta pengembangan ekosistem nasional yang mendukung keadilan bagi pelaku koperasi, swasta, dan BUMN.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru