Menko Airlangga Pertanyakan Kewenangan Dewan Koperasi Indonesia Terkait KUR
Penyalur KUR Ada di Komisi VI DPR RI
Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 08:48 WIB
Poto: Istimewa
Airlangga Hartato dan Nurdin Halid.
drberita.id -Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertanyakan kewenangan Dewan Koperasi Indonesia (Dakopin) apakah bisa menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR) di Kementerian Keuangan.
Jika bisa nanti, sudah bisa berkolaborasi dengan Lembaga Penyalur Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM).
"Untuk mendorong Dekopin menjadi penyalur KUR itu ada di Komisi VI DPR RI, yang ketua komisi nya ada disamping saya (Nurdin Halid)," ucap Airlangga di hadapan peserta Munas Dakopin, Mercure Conventional Center Ancol, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan LPDB-KUMKM merupakan badan layanan umum yang berada di Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
"Salah satu menterinya dari partai yang ada di sebelah saya (Nurdin Halid), jadi rasanya tidak sulit itu," kata dia.
Menko Airlangga juga memberikan pengarahan kepada 500 peserta Munas Dekopin 2024. Ia pun memaparkan sejumlah kebijakan yang menjadi isue terkini.
Seperti pengenaan PPN 12 persen pada Januari 2025, serta pengembangan ekosistem nasional yang mendukung keadilan bagi pelaku koperasi, swasta, dan BUMN.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Bank Sumut Realisasikan Penyaluran KUR Bunga 0 Persen ke Pelaku Usaha Mikro dan Kelompok Perempuan
RAT Koperasi Pers Indonesia Simpulkan 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota
Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dipercaya Jadi Mitra Distribusi Mesin Grain Dryer Pertanian dari Tiongkok
Koperasi Desa Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga Lengkap dan Modern
Bank Sumut Siap Jalankan Kebijakan Kementerian UMKM Melalui KUR Pascabencana
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Komentar