Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Harus Duduk Sama Bahas Pasar Aksara
Artam - Kamis, 14 Mei 2026 16:17 WIB
Poto: Istimewa
Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Dedi Harvisyahari.
drberita.id -Pasar Aksara Baru milik PUD Pasar Kota Medan tidak akan bisa maju dan menjadi percontohan pasar tradisional di kota metropolitan. Pasar yang sepi dari pembeli itu berada di wilayah Kabupaten Deliserdang.
"Pasar Aksara itu tidak akan bisa maju bila tidak ada kesepakatan antara Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang terkait kawasan seputaran pasar tersebut," ungkap Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Dedi Harvisyahari di Aksara Kopi, Medan, Kamis 14 Mei 2026.
PUD Pasar Kota Medan sampai saat ini masih terus terbebani dengan biaya jutaan rupiah perbulan untuk kewajiban yanga harus dibayar.
"Dan saat ini beban dari PUD Pasar Kota Medan adalah biaya yang menjadi kewajiban seperti listrik, air dan pajak bumi dan bangunan, biaya yang harus dikeluarkan itu perbulan mencapai Rp 25 juta untuk listrik - air," katanya.
"Sementara lokasi berada di dalam ruang lingkup Kabupaten Deliserdang," sambungnya.
Dedi pun mengingatkan jajaran direksi khususnya Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggi Harahap agar tidak terbar pesona dan janji kepada para pedagang di Pasar Aksara Baru tersebut.
"Jadi kalau ada janji Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang akan menjadikan pasar percontohan adalah sebuah pembohongan publik semata, karena upaya upaya bagaimana menghidupkan pasar yang ada sampai saat ini belum dapat diimplementasikan dengan tepat sasaran, seperti yang diinginkan Walikota Medan," tegas Dedi Harvisyahari.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pedagang Pasar Aksara Baru Medan Keluhkan Kondisi Bangunan dan Sepi Pembeli
Pemko Medan Anggarkan Rp. 17 Miliar Untuk Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih
Pertama di Indonesia, Bank Sumut–Pemko Medan Luncurkan Inovasi QRESTO di Restoran Mewah
Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak
Pemkab Delisersang Perbolehkan Warga Ambil Korekan Parit Pasar 3 Tembung Untuk Jadi Tanah Timbun
Komentar