Terapkan GCG, Kini Bank Sumut Diawasi KPK dan Kejaksaan

Artam - Senin, 07 Desember 2020 08:06 WIB
Terapkan GCG, Kini Bank Sumut Diawasi KPK dan Kejaksaan
Foto: Muhammad Artam
Dirut Bank Sumut Mochamad Budi Utomo.
drberita.id | Untuk meningkatkan profesionalisme dalam tata kelola perusahaan dan transparansi pengelolaan keuangan, Bank Sumut berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).

Kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah dan memimalisir praktik gratifikasi, korupsi atau kejadian fraud di lingkungan internal bank, sehingga Bank Sumut ke depan menjadi bank yang sehat, kuat, profesional dan memilikikredibilitas tinggi.

"Kita menyambut positif peran serta KPK dan pihak Kejaksaan dalam tugasnya menyelamatkan aset keuangan negara di sejumlah bak usaha milik negara maupun bank pembangunan daerah, termasuk dengan Bank Sumut. Apalagi saat ini Bank Sumut sedang mempersiapkan diri
melakukan corporate action berupa Penawaran Saham Perdana atau Initial Pubic Offering (IPO). Sebagai Perusahan Terbuka (Tbk) ke depannya. Untuk itu, Bank Sumut perlu berbenah diri secara serius dan profesional sehingga secara fundamental Bank Sumut dapat menjadi bank yang semakin kuat, sehat serta memiliki trust public yang tinggi. Dengan penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang baik, impaknya ke depan Bank Sumut dapat memberikan kontribusi secara optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara," kata Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, dalam siaran pers, Senin 7 Desember 2020.


Salah satu bentuk pelaksanaan good governance dan clean governance adalah kebijakan anti korupsi atau anti fraud untuk memastikan agar kegiatan usaha dilakukan secara legal danprudent. Kebijakan anti korupsi ini, jelasnya, meliputi program dan prosedur dalam mengatasi praktik anti fraud, balas jasa, suap serta gratifikasi.

Budi Utomo meyakini, pratik korupsi atau tindakan fraud dapat dicegah dengan menerapkan budaya GCG secara komprehensif dan berkesinambungan. Hal itu wajar dilakukan, karena sektor perbankan memang sangat rawan bersentuhan dengan tindak pidana korupsi karena memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dengan integritas yang tinggi dalam pengelolaan dana masyarakat dan pembiayaan, imbuhnya, kepercayaan publik akan semakin tinggi kepada Bank Sumut.

Menyikapi kekhawatiran debitur dengan adanya pegawasan dari KPK dan Kejaksaan, Budi Utomo menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan sepanjang debitur memiliki komitmendan iktikad yang baik dalam penyelesaian kewajibannya.

"Setiap persoalan debitur yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajibannya selalu ada jalan keluar, karena telah tersedia skema penyelesaian kredit secara persuasif maupun legal, seperti melalui penagihan yang persuasif, restrukturisasi dan penyelamatan kredit bermasalah secara regulatif guna perbaikan kualitas aset bank. Sekali lagi, kuncinya, sepanjang debitur memiliki iktikad baik dan
kebersugguhan untuk untuk menyelesaikan kewajibannya, akan ada action plan yang solutif," kata Budi.

Bentuk Penerapan GCG

Di Bank Sumut, penerapan praktik GCG salah satunya dilakukan dengan cara membuat penyesuaian struktur organisasi berdasarkan kompleksitas usaha bank, menetapkan ketentuan-ketentuan internal, serta menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan berintegritastinggi.

"Perseroan saat ini bersungguh menyempurnakan dan melaksanakan praktik GCG. Tidak hanya selaras dengan tuntutan regulasi, namun juga sesuai dengan best practices dalam persiapannya sebagai Perusahaan Terbuka ke depan. Untuk menjadi Perusahaan Terbuka, penerapan GCG
merupakan sebuah keharusan guna mencapai kinerja terbaik secara berkelanjutan," tegas Budi.

Di sisi lain, Bank Sumut juga terus meningkatkan integritas pegawainya agar mampu menjadi pribadi yang berpegang teguh pada prinsip anti fraud dan gratifikasi. Kalau ada sedikit masalah, itu harus dilihat sebagai tindakan oknum tertentu, bukan secara institusional," jelasnya.


Kedati begitu, dia juga mengimbau, agar nasabah ataupun klien bisnis Bank Sumut tidak membuka peluang terjadinya praktik gratifikasi dalam melakukan transaksi keuangan maupun hubungan bisnis dengan pihak bank. Untuk menciptakan good governance dan clean governance, diperlukan kerjasama dan dukungan bersama para pihak.

"Ïnsyallah, dengan penerapan prinsip GCG secara komprehensif dan berkesinambungan, berkahnya akan kita rasakan bersama, tidak saja oleh pegawai dan pemegang saham, melainkan juga oleh nasabah dan para pemangku kepentingan lainnya," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru