Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo I dan Direktur Dok Perkapalan Surabaya

Artam - Kamis, 25 September 2025 19:28 WIB
Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo I dan Direktur Dok Perkapalan Surabaya
Poto: Istimewa
Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT. Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021 digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Medan.
drberita.id -Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I pada anggaran tahun 2018-2021 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis 25 September 2025.

Pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP tersebut di PT. Pelindo I Cabang Kota Dumai.

"Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT. Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021," ucap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.

Menurut Husairi penetapan kedua tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Kasus tersebut bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp.135,81 miliar.

Namun, dari hasil penyidikan Kejati Sumut menemukan realisasi anggaran pengadaan kapal tidak sesuai spesifikasi, dan progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

"Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp. 92,35 miliar dan kerugian perekonomian mencapai Rp. 23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," jelas Husairi.

Atas perbuatannya, lanjut Husairi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

"Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," kata Muhammad Husairi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru