3 Bocah Korban Pelecehan Seksual Datangi P2TP2A Langkat
Artam - Senin, 05 April 2021 19:13 WIB
Avid
Korban dan orang tuanya.
drberita.id | Didampingi orang tuanya, tiga bocah korban pelecehan seksual mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Senin 5 April 2021.
Sebut saja Bunga, Mawar dan Anggrek,usia 8,9 dan 10 tahun.
BACA JUGA :Didapuk Jadi Penasihat Wartawan Unit DPRD Medan, Suwarno: Bangun Kolaborasi Perkuat Sosial Kontrol
Kehadiran warga Kecamatan Tanjung Pura itu disambut staf P2TP2A Kabupaten Langkat Waluyo dan Malahayati. Di sana, ketiga korban kebejadan R (22) menyeritakan apa yang mereka alami beberapa waktu lalu.
Setiap melakukan aksinya, R selalu memanggil korban ke rumahnya untuk melampiaskan nafsunya. Setibanya di dalam rumah R, korban diajak masuk ke kamar dan diminta mengambil benda di bawah kolong tempat tidur R.
[br]
"Sebelum beraksi R memberi anak saya uang Rp 5 ribu. Pas anak saya mau masuk ke kolong tempat tidur untuk mengambil handphone, R memeluk anak saya dari belakang," terang ibu Bunga, mengisahkan yang dialami anaknya sekira dua minggu lalu.
Saat mau dicabuli, kata orang tua korban, anaknya menunjang R hingga terjungkal ke belakang. Saat R terjatuh, korban langsung melarikan diri dari rumahnya.
"Waktu anakku lari, sempat lagi dia minta uangnya Rp 5 ribu. Terus dicampakkan anakkulah uangnya," pungkas ibu Bunga.
Dari kejadian itulah perbuatan bejad R terungkap. Bunga menceritakan kejadian itu kepada temannya yang bernama Mawar. Ternyata, Mawar juga pernah jadi korban nafsu liar R pada bulan September 2020. Nawar pun menceritakan pelecehan yang dialami mereka kepada orang tuanya.
[br]
Saat di P2TP2A, dari keterangan para korban yang didampingi orang tuanya, terungkap bahwa, R selalu melancarkan aksinya dengan modus yang sama.
Namun, benda yang minta diambilkan di kolong tempat tidurnya berbeda-beda, yakni handphone dan korek mancis.
Perlakuan tak bermoral R itu juga sudah dilaporkan orang tua korban pada 26 Maret 2021 kemarin ke SPKT Polres Langkat, dengan bukti laporan Nomor: STPLP/168/III/2021/SU/LKT yang diterima oleh Kanit SPKT-A Polres Langkat Aiptu Amirullah.
Staf P2TP2A Kabupaten Langkat, Malahayati berharap agar proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya itu bisa segera dituntaskan aparat penegak hukum.
[br]
"Semoga bisa cepat predator anak itu ditangkap dan diprosea sesesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tegas Mala.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang hingga saat ini belum bisa terkonfirmasi.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kisah Bocah Penyintas Banjir Aceh: Terima Kasih Ya, Om
Program UHC Tak Berpihak Kepada Bocah Malang Yulia Khairia, KPAD Batubara: Ini Soal Hak Anak
Video Mesranya Beredar, Natasha Wilona Santai Saja
Hamili Fisioterapi 4 Bulan, Anggota TNI dilaporkan ke PM Kodam I/BB
Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid At Taubah Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Guru Cabul 14 Murid di Medan
Komentar