3 dari 6 Pelaku Pembunuh Sihombing di Mandala By Pass Ditangkap

S Ditangkap di Riau, R dan J di Bogor
Redaksi - Minggu, 12 Maret 2023 15:34 WIB
3 dari 6 Pelaku Pembunuh Sihombing di Mandala By Pass Ditangkap
Poto: Istimewa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

drberita.id -Polrestabes Medan telah menangkap 3 pelaku penganiaya korban Heri Capri Sihombing hingga tewas yang viral di media sosial. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari dua lokasi yang berbeda di luar Kota Medan.

"Untuk pelaku S ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Provinsi Riau, ketika hendak mau kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku R dan J diamankan saat berada di Kota Bogor," ucap Tengku Fathir kepada wartawan, Minggu 12 Maret 2023.

Fathir menjelaskan, penganiayaan korban Heri Capri berawal dari masalah utang piutang kepada pelaku J sebesar Rp 2 juta yang tidak kunjung dibayar.

Pelaku J kemudian mengajak teman temannya lima orang mendatangi rumah korban di Jalan Pukat II, Mandala By Pass, Kota Medan, pada 25 Desember 2022.

Lalu para pelaku membawa korban ke Jalan Pukat III, dan kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

"Setelah puas menganiaya korban, para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor, sementara korban terkapar tak sadarkan diri di lokasi," jelas Fathir.

Kemudian, kata Fathir, korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan oleh personel Polsek Percut Sei Tuan yang tiba di lokasi untuk mendapat perawatan.

Korban pun dinyatakan meninggal dunia pada 28 Desember 2022, karena mengalami retak tulang pada tengkorak kepala bagian belakang.

"Alhamdulillah, pada 27 Februari 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku S, dan disusul dua pelaku lainnya J serta R," kata Fathir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S mengaku menganiaya korban dengan menggunakan balok. Pelaku R bertugas menjemput korban, dan ikut melakukan penganiayaan. Sedangkan J merupakan otak pelaku.

"Ketiga pelaku sudah ditahan, dan ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara. Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucap Fathir.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru