7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Redaksi - Minggu, 23 November 2025 16:52 WIB
Poto: Istimewa
Pipit Widari istri korban.
Begitu ditanya bagaimana visum dilakukan tanpa mayat, ia memilih bungkam. Diamnya pejabat penegak hukum atas pertanyaan yang paling logis justru mempertebal kecurigaan publik.
Kecurigaan itu semakin memuncak ketika tujuh tersangka yaitu MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku malah dibebaskan dari tahanan. Padahal, beberapa bahkan telah mengakui perannya. Namun penahanan mereka ditangguhkan sejak awal Agustus, tepat ketika berkas kembali ditolak.
Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidakselarasan langkah antara penyidik dan penuntut. Berkas dinyatakan tidak lengkap, visum yang mustahil tetap diminta, namun tersangka tidak ditahan. Kombinasi yang menyerupai lingkaran membuat perkara tidak bergerak.
Pipit Widari, istri korban tewas pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis yang semula mengapresiasi kinerja penegak hukum tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
"Suami saya jelas dibunuh. Ada pengakuan pelaku, ada rangkaian kejadian. Tapi karena mayatnya tidak ditemukan, proses hukum hanya berputar-putar," kata Pipit.
Lalu, bagaimana para tersangka pembunuhan bisa dibebaskan, sementara kami belum mendapat keadilan. "Jasad suami saya dibuang lalu hilang di laut. Tapi yang lebih mengerikan, keadilan seperti sengaja dibiarkan kabur," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pelepasan para tersangka. Namun, ia berdalih masa penahanan para tersangka habis. Sementara berkas berulang kali dikembalikan jaksa.
"Yang tujuh orang itu ditangguhkan. Berkasnya belum P21, masih P19. Masa tahanannya sudah habis," ujar Ferry.
Kendati demikian, Ferry mengklaim penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng
KOMPAK Soroti Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Kejaksaan Agung Bisa Masuk
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Aksi Mahasiswa GMNI Dikawal Puluhan Polisi: Lalulintas Macet Depan Kantor Walikota dan DPRD Medan
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Komentar