7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Redaksi - Minggu, 23 November 2025 16:52 WIB
Poto: Istimewa
Pipit Widari istri korban.
Kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis ini bermula dari laporan istrinya Pipit Widari pada 25 April 2025. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka, M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB.
Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh memaparkan motif pembunuhan Syahdan.
Menurutnya, kasus itu dipicu oleh persoalan utang narkoba antara korban dan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang hingga kini buron. Daud diduga memerintahkan tujuh tersangka menculik dan membunuh Syahdan Syahputra Lubis.
Aksi pembunuhan terjadi pada 8 April 2025 dini hari di pelataran Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim. Saat itu, Syahdan disergap, ditusuk, dimasukan ke bagasi, lalu dibawa ke Aceh.
Jasadnya dibungkus karung, diberi pemberat batu, dan dibuang ke laut Pante Rheng, Samalanga.
Polda Sumut pun menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kini perkara Syahdan Syahputra Lubis tidak lagi sekadar pembunuhan tanpa mayat. Ia berubah menjadi potret buram koordinasi penegakan hukum yang tak sinkron saat logika prosedural menyingkirkan nalar dan keadilan substantif.
Permintaan visum atas jasad yang tidak ditemukan, dan penangguhan penahanan para tersangka ketika berkas macet, memperlihatkan simpul kejanggalan yang belum terurai. Kasus ini menunggu satu hal yang sejak awal tak kunjung muncul yaitu kepastian keadilan.
SHARE:
Editor
: Redaksi