7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Redaksi - Minggu, 23 November 2025 16:52 WIB
Poto: Istimewa
Pipit Widari istri korban.
drberita.id -Kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis kembali memunculkan sejumlah tanda tanya besar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta visum et repertum untuk memastikan kematian korban, meski mayatnya belum ditemukan.
Tujuh tersangka pelaku pun kini telah dibebaskan Polda Sumut dengan alasan tahanan kota.
Sebuah permintaan yang langsung mentok pada satu persoalan mendasar kasus karena jasad Syahdan Syahputra Lubis tidak pernah ditemukan. Para tersangka mengaku membuang tubuh korban ke Perairan Samalanga, Bireuen, Aceh.
Polisi mengaku sudah menyisir lokasi pembuangan mayat korban. Namun laut tetap tidak mengembalikan. Meski begitu, berkas penyidikan tetap dikembalikan jaksa dengan permintaan visum atas mayat yang hilang.
Berkas pun kembali mental (P-19), penyidikan terhenti, dan dalam jeda stagnasi itu, tujuh tersangka pelaku pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis dilepaskan lewat penangguhan penahanan oleh Polda Sumut.
Dua fakta yaitu permintaan visum dan pelepasan para tersangka mendorong dugaan kejanggalan penanganan perkara. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Pipit Widari istri korban, penyidik mencantumkan alasan pengembalian berkas karena jaksa meminta visum et repertum kematian Syahdan Syahputra Lubis.
Permintaan itu merujuk pada surat Kejati Sumut Nomor B-5687/L.2.4/Eoh.1/09/2025. Namun tanpa jasad, bagaimana visum dilakukan? Itu pertanyaan yang menggantung tanpa jawaban.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan tidak membantah adanya permintaan tersebut. "Benar. Jaksa meminta hasil tes DNA dan visum et repertum," ujarnya lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu, 22 November 2025.
Begitu ditanya bagaimana visum dilakukan tanpa mayat, ia memilih bungkam. Diamnya pejabat penegak hukum atas pertanyaan yang paling logis justru mempertebal kecurigaan publik.
Kecurigaan itu semakin memuncak ketika tujuh tersangka yaitu MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku malah dibebaskan dari tahanan. Padahal, beberapa bahkan telah mengakui perannya. Namun penahanan mereka ditangguhkan sejak awal Agustus, tepat ketika berkas kembali ditolak.
Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidakselarasan langkah antara penyidik dan penuntut. Berkas dinyatakan tidak lengkap, visum yang mustahil tetap diminta, namun tersangka tidak ditahan. Kombinasi yang menyerupai lingkaran membuat perkara tidak bergerak.
Pipit Widari, istri korban tewas pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis yang semula mengapresiasi kinerja penegak hukum tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
"Suami saya jelas dibunuh. Ada pengakuan pelaku, ada rangkaian kejadian. Tapi karena mayatnya tidak ditemukan, proses hukum hanya berputar-putar," kata Pipit.
Lalu, bagaimana para tersangka pembunuhan bisa dibebaskan, sementara kami belum mendapat keadilan. "Jasad suami saya dibuang lalu hilang di laut. Tapi yang lebih mengerikan, keadilan seperti sengaja dibiarkan kabur," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pelepasan para tersangka. Namun, ia berdalih masa penahanan para tersangka habis. Sementara berkas berulang kali dikembalikan jaksa.
"Yang tujuh orang itu ditangguhkan. Berkasnya belum P21, masih P19. Masa tahanannya sudah habis," ujar Ferry.
Kendati demikian, Ferry mengklaim penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa.
Kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis ini bermula dari laporan istrinya Pipit Widari pada 25 April 2025. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka, M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB.
Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh memaparkan motif pembunuhan Syahdan.
Menurutnya, kasus itu dipicu oleh persoalan utang narkoba antara korban dan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang hingga kini buron. Daud diduga memerintahkan tujuh tersangka menculik dan membunuh Syahdan Syahputra Lubis.
Aksi pembunuhan terjadi pada 8 April 2025 dini hari di pelataran Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim. Saat itu, Syahdan disergap, ditusuk, dimasukan ke bagasi, lalu dibawa ke Aceh.
Jasadnya dibungkus karung, diberi pemberat batu, dan dibuang ke laut Pante Rheng, Samalanga.
Polda Sumut pun menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kini perkara Syahdan Syahputra Lubis tidak lagi sekadar pembunuhan tanpa mayat. Ia berubah menjadi potret buram koordinasi penegakan hukum yang tak sinkron saat logika prosedural menyingkirkan nalar dan keadilan substantif.
Permintaan visum atas jasad yang tidak ditemukan, dan penangguhan penahanan para tersangka ketika berkas macet, memperlihatkan simpul kejanggalan yang belum terurai. Kasus ini menunggu satu hal yang sejak awal tak kunjung muncul yaitu kepastian keadilan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan
BNNP Sumut Rilis 11 Tersangka Kasus Nakotika, Musnahkan Batang Bukti Hasil Pengungkapan
Kawanan Maling di PT BIS Kawasan Sei Mangkei Diciduk Polisi dari Laporan WNA Asal Mongol
Kejaksaan Agung Segera Selidiki Korupsi KIP di Sumatera Utara
Kapolri: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar