HIMMAH Laporkan Limbah PKS PT. KIP ke Polda Sumut
Artam - Kamis, 12 Maret 2020 17:17 WIB
drberita
Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution dan Sekretaris Sukri Solah Sitorus di Polda Sumut.
DRberita | Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara melapor ke Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Kencana Inti Perkasa (KIP), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis 12 Maret 2020.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution didampingi Sekretaris Sukri Soleh Sitorus, dan diterima staf Kasubdit III Polda Sumut Indah dan R. Simanjuntak.
"Sesuai hasil investigasi Tim Departemen Penelitian PW HIMMAH Sumut di lapangan, Selasa 28 Januari 2020 lalu, telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan di aliran Sungai Dam, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura," ujar Razak Nasution di Polda Sumut, Kamis 12 Maret 2020.
Razak Nasution menjelaskan, investigasi yang dilakukan pihaknya telah menemukan pipa 'siluman' pembuangan limbah cair ke aliran Sungai yang diduga milik PT. KIP, sehingga air sungai berubah warna menjadi hitam dan banyak ikan yang mati.
"Kami mendapatkan informasi ini bahwa kejahatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat, dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat," kata Razak.
"Dalam laporan ini kami juga menyerahkan bukti dokumentasi berupa foto dan video yang diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT. Kencana Inti Perkasa yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Yaman (Padang Lompong), Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura," sambung Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sukri Soleh Sitorus.
Putra asli Kabupaten Labura ini meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin untuk memanggil dan memeriksa oknum pejabat PT. Kencana Inti Perkasa, dan turun ke lapangan untuk melakukan sidak.
"Kami berharap Polda Sumut mengusut dan memeriksa khususnya izin pembuangan air limbah PT. Kencana Indah Perkasa yang patut diduga cacat hukum kerana tidak memenuhi syarat, dan tidak layak," kata Sukri.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution didampingi Sekretaris Sukri Soleh Sitorus, dan diterima staf Kasubdit III Polda Sumut Indah dan R. Simanjuntak.
"Sesuai hasil investigasi Tim Departemen Penelitian PW HIMMAH Sumut di lapangan, Selasa 28 Januari 2020 lalu, telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan di aliran Sungai Dam, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura," ujar Razak Nasution di Polda Sumut, Kamis 12 Maret 2020.
Razak Nasution menjelaskan, investigasi yang dilakukan pihaknya telah menemukan pipa 'siluman' pembuangan limbah cair ke aliran Sungai yang diduga milik PT. KIP, sehingga air sungai berubah warna menjadi hitam dan banyak ikan yang mati.
"Kami mendapatkan informasi ini bahwa kejahatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat, dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat," kata Razak.
"Dalam laporan ini kami juga menyerahkan bukti dokumentasi berupa foto dan video yang diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT. Kencana Inti Perkasa yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Yaman (Padang Lompong), Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura," sambung Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sukri Soleh Sitorus.
Putra asli Kabupaten Labura ini meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin untuk memanggil dan memeriksa oknum pejabat PT. Kencana Inti Perkasa, dan turun ke lapangan untuk melakukan sidak.
"Kami berharap Polda Sumut mengusut dan memeriksa khususnya izin pembuangan air limbah PT. Kencana Indah Perkasa yang patut diduga cacat hukum kerana tidak memenuhi syarat, dan tidak layak," kata Sukri.
PW HIMMAH Sumut, kata Sukri, menduga ada persekongkolan jahat yang terjadi demi kepentingan pihak tertentu dengan syarat kolusi. "HIMMAH Sumut siap mendampingi pihak Polda Sumut sidak ke lapangan nantinya," tutup Sukri dan Razak. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Proyek Lapangan Tenis Unimed Dilaporkan ke Polda Sumut: Selisih Nilai Kontrak 22 Persen
Komentar