Sidang Suap OTT Walikota Medan
Pengkuan Iswar, Suherman dan Emilia di Pengadilan Tipikor Medan
Artam - Jumat, 17 Januari 2020 11:25 WIB
drberita/istimewa
Sidang perkara suap Walikota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kadis PU Isa Ansyari di Pengadilan Tipikor Medan
DRberita | Para saksi Kepala OPD Pemko Medan yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara suap Walikota Dzulmi Eldin di Pengdilan tipikor Medan, Rabu 16 Janurai 2020, mengkui biaya perjalanan dinas ke Jepang ditanggu oleh mereka.
Pengakuan ini dikatakan oleh para Kepala OPD Medan yang menjadi saksi di antaranya Kadis Perhubungan Iswar Lubis, Kadis BP2RD Suherman dan Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis bersama sembilan orang saksi lainnya yang hadir dalam persidangan terdakwa Kedis PU Isa Ansyari.
Dalam kesaksiannya, Iswar Lubis mengaku mendapat telepon dari Kasubbag Protokoler Sekretariat Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar, menyampaikan bahwa Walikota Medan ada kegiatan dinas ke Jepang dan mohon dibantu.
Kemudian Iswar menyerahkan uang melalui Kasi Pengujian Sarana Gultom Ridwan Parlin kepada Andika Suhartono selaku staf Protokoler. Semula uang Rp20 juta sebanyak dua kali jadi total Rp40 Juta.
Namun, baik Iswar maupun Gultom ketika ditanya uang itu untuk keperluan apa diberikan kepada Andika, Iswar dan Gultom mengatakan tidak menanyakan karena sebagai bentuk loyal kepada pimpinan. Iswar juga membenarkan ada menyerahkan uang Rp200 juta kepada Andika
"Benar yang mulia, uang yang diserahkan berasal dari Credit Usaha Mandiri sebesar Rp200 Juta. Itu memang untuk menutupi biaya perjalanan ke Jepang," ucap Iswar di hadapan Majeli Hakim Persidangan dipimpin Hakim Abdul Azis disaksikan Jaksa KPK, Iskandar, Siswandono dan Hidayat.
Iswar juga menyatakan bahwa uang Rp200 juta itu dari dipinjam dan sudah dibayar lunas oleh dirinya dengan cara mencicil
Tak hanya Iswar, Kepala BP2RD Suherman juga mengaku selain uang perjalanan ke Jepang, ada juga uang yang diserahkan setiap Walikota ada kegiatan perjalanan dinas.
Dari keterangan Suherman, terungkap fakta baru bahwa perjalanan dinas Walikota Medan Dzulmi Eldin keluar negeri, semula rencananya ke Amerika. Waktu itu Suherman memberikan uang Rp140 juta dalam dua kali pembayaran (Rp110 juta dan Rp30 juta). "Itu untuk kepengurusan visa," kata Suhuerman.
Sedangkan uang Rp80 juta yang diberikan itu untuk kegiatan operasional dinas walikota dengan empat kali pembayaran, dari setiap pembayaran sebesar Rp20 juta.
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis pun lanjut bertanya, apakah terlaksana berangkat ke Amerika? Suherman menyatakan tidak jadi. Nah kalau tak jadi apakah uang yang tadi diserahkan, apakah dialihkan perjalanan ke Ichikawa, Jepang dalam rangka sister city? lagi-lagi Suherman menjawab tidak tahu.
Tapi ia mengakui ada ikut rombongan ke Ichikawa, Jepang bersama Kadis Perhubungan Iswar Lubis dan Asisten Pemerintah Musadad.
Pernyataan pemberian uang juga diakui Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis. Emilia mengatakan ada memberikan uang sebanyak Rp20 juta, dalam dua kali pembayaran pertama pembayaran Rp10 juta untuk ke Jepang dan Rp10 juta untuk biaya operasional ke Tarakan dalam rangka menghadiri acara Apeksi. (art/drc)
Pengakuan ini dikatakan oleh para Kepala OPD Medan yang menjadi saksi di antaranya Kadis Perhubungan Iswar Lubis, Kadis BP2RD Suherman dan Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis bersama sembilan orang saksi lainnya yang hadir dalam persidangan terdakwa Kedis PU Isa Ansyari.
Dalam kesaksiannya, Iswar Lubis mengaku mendapat telepon dari Kasubbag Protokoler Sekretariat Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar, menyampaikan bahwa Walikota Medan ada kegiatan dinas ke Jepang dan mohon dibantu.
Kemudian Iswar menyerahkan uang melalui Kasi Pengujian Sarana Gultom Ridwan Parlin kepada Andika Suhartono selaku staf Protokoler. Semula uang Rp20 juta sebanyak dua kali jadi total Rp40 Juta.
Namun, baik Iswar maupun Gultom ketika ditanya uang itu untuk keperluan apa diberikan kepada Andika, Iswar dan Gultom mengatakan tidak menanyakan karena sebagai bentuk loyal kepada pimpinan. Iswar juga membenarkan ada menyerahkan uang Rp200 juta kepada Andika
"Benar yang mulia, uang yang diserahkan berasal dari Credit Usaha Mandiri sebesar Rp200 Juta. Itu memang untuk menutupi biaya perjalanan ke Jepang," ucap Iswar di hadapan Majeli Hakim Persidangan dipimpin Hakim Abdul Azis disaksikan Jaksa KPK, Iskandar, Siswandono dan Hidayat.
Iswar juga menyatakan bahwa uang Rp200 juta itu dari dipinjam dan sudah dibayar lunas oleh dirinya dengan cara mencicil
Tak hanya Iswar, Kepala BP2RD Suherman juga mengaku selain uang perjalanan ke Jepang, ada juga uang yang diserahkan setiap Walikota ada kegiatan perjalanan dinas.
Dari keterangan Suherman, terungkap fakta baru bahwa perjalanan dinas Walikota Medan Dzulmi Eldin keluar negeri, semula rencananya ke Amerika. Waktu itu Suherman memberikan uang Rp140 juta dalam dua kali pembayaran (Rp110 juta dan Rp30 juta). "Itu untuk kepengurusan visa," kata Suhuerman.
Sedangkan uang Rp80 juta yang diberikan itu untuk kegiatan operasional dinas walikota dengan empat kali pembayaran, dari setiap pembayaran sebesar Rp20 juta.
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis pun lanjut bertanya, apakah terlaksana berangkat ke Amerika? Suherman menyatakan tidak jadi. Nah kalau tak jadi apakah uang yang tadi diserahkan, apakah dialihkan perjalanan ke Ichikawa, Jepang dalam rangka sister city? lagi-lagi Suherman menjawab tidak tahu.
Tapi ia mengakui ada ikut rombongan ke Ichikawa, Jepang bersama Kadis Perhubungan Iswar Lubis dan Asisten Pemerintah Musadad.
Pernyataan pemberian uang juga diakui Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis. Emilia mengatakan ada memberikan uang sebanyak Rp20 juta, dalam dua kali pembayaran pertama pembayaran Rp10 juta untuk ke Jepang dan Rp10 juta untuk biaya operasional ke Tarakan dalam rangka menghadiri acara Apeksi. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang
Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan
Nama Iswar Lubis Kembali Mencuat ke Publik Karena Calon Kuat Kadis Perhubungan Sumut
Non Aktif Iswar Lubis Bukan Peristiwa Luar Biasa, DPRD Medan Wajib Beberkan Hasil Audit Inspektorat
Sidang Korupsi Dana Bos SMAN 8 Medan Ditunda, Majelis Hakim Kecewa
Korupsi PD PAUS, 2 Saksi BTN Akui Hanya Cek Persyaratan, Setelah itu Dana Cair
Komentar