Korupsi PD PAUS, 2 Saksi BTN Akui Hanya Cek Persyaratan, Setelah itu Dana Cair

- Senin, 18 April 2022 23:25 WIB
Korupsi PD PAUS, 2 Saksi BTN Akui Hanya Cek Persyaratan, Setelah itu Dana Cair
Poto: Istimewa
Sidang korupsi kredit PD PAUS Pematang Siantar
drberita.id | Sidang lanjutan pencairan kredit usaha Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematang Siantar dari BTN hanya berdasarkan perjanjian kerjasama dan jaminan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Penegasan ini disampaikan Pegawai BTN Abdul Aziz saat menjabat Kepala Unit Kredit Konsumer BTN Cabang Medan, memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Dirut PD PAUS Pematang Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam persidangan lanjutan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor, Senin 18 April 2022.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, saksi menyatakan sekitar 2014-2015, pada waktu menjabat Kepala Unit Kredit Konsumer BTN Cabang Medan, dimana saat itu ada prospek atau pengajuan pemimjaman modal usaha yang diajukan PD PAUS Pematang Siantar kepada Capem BTN Pematang Siantar.
"Berdasarkan analisis yang dilakukan telah memenuhi persyaratan termasuk adanya kerjasama dan jaminan dari PD PAUS yang merupakan perusahaan daerah," ucap Abdul Aziz.
Senada dengan itu, Analisis Kredit BTN Cabang Medan, Fani membenarkan bahwa ia menganalisis pengajuan pemimjaman uang yang waktu itu ada 15 orang. Di situ atas nama perorangan atau pegawai yang mengajukan. Dan adanya jaminan dari perusahaan yang notabene perusahaan daerah, sehingga ia menilai lengkap dan mengajukan kepada Abdul Aziz yang merupakan pimpinannya.
BACA JUGA:
Parlemen Indonesia Masih Didominasi Elit Elit Politik
"Jadi data yang diterima dari BTN Capem Pematang Siantar, diperiksa kelengkapan baik itu, KTP, KK, NPWP dan jaminan perusahaan itu sudah lengkap serta adanya penandatangan MoU atau kerjasama dan dinyatakan lengkap," ujarnya sembari menyebutkan pengajuan kredit dari pegawai yang dijamin perusahaan karena ada tandatangan pimpinan dari PD PAUS Pematangsiantar, Herowhin Sinaga.

Namun saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kalau peminjaman uang oleh pegawai kenapa akhirnya bermasalah, keduanya menyatakan tidak tahu bermasalah sampai akhirnya mereka dipanggil oleh penyidik kejaksaan.

Abdul Aziz menyatakan ia tidak mengetahui kalau ada permasalahan sebab sudah pindah tugas dan penagihan dilakukan oleh Capem BTN Pematang Siantar.

Masih dalam persidangan, Abdul Aziz maupun Lina menjawab tidak pernah bertemu dengan terdakwa, hanya berkas saja yang mereka periksa dan disetujui untuk pencairan kredit. Dimana pencairan uang dilakukan di BTN Capem Pematang Siantar.
"Kami tidak pernah bertemu hanya saja meneliti berkas dan kemudian persetujuan pencairan," ujar kedua saksi kepada penuntut umum Kejari Pematang Siantar, Elyna.

Menanggapi kesaksian keduanya, penasehat hukum terdakwa pun menanyakan pihak BTN tidak pernah kroscek, sebab bila dilihat persyaratan jaminan yang ditandatangi bukanlah tanda tangan milik terdakwa.
BACA JUGA:
Relawan Muda AHY Sudah Ada 7 Provinsi, Target Akhir 2022 Terbentuk di 18 Provinsi
"Berarti anda hanya tandatangan saja, tanpa kroscek ulang? Kedua saksi kembali menegaskan hanya meneliti berkas yang diterima dari Capem BTN Pematangsiantar. Dan itu sudah cukup," jawab saksi atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Suasana menjadi hening, ketika pertanyaan pengacara terdakwa menyinggung kenapa pihak BTN Cabang Medan, tidak melakukan cek dan kroscek lebih mendalam agar tidak terjadi kredit macat yang merugikan negara. Karena itu pengajuan kredit perorangan atau pegawai dan bukan atas nama PD PAUS atau terdakwa, yang tandatangannya masih diragukan.
Masih dalam persidangan Mantan Bendahara Penerima PD PAUA Pematang Siantar, Tri Nitati membenarkan bahwa dirinya bersama puluhan pegawai mengajukan pinjaman ke BTN Capem Pematangsiantar.

"Kami terpaksa setuju, bila tidak terancam status pegawai kami. Jadi pinjaman yang diajukan mengatasnamakan pegawai dan bukan keinginan dari para pegawai," ucap Tri sembari mengatakan mereka dipanggil dalam ruang rapat dan setuju karena takut dengan status kepegawaian mereka.

Diakuinya, meski peminjaman atas nama masing masing pegawai PD PAUS Pematang Siantar, akan tetapi gajinya tidak pernah dipotong hingga akhirnya resign atau pindah, semua pembayaran dilakukan PD PAUS pada 2016.

"Benar uang itu dicairkan atas nama saya dan kawan kawan yang lain akan tetapi uang itu langsung diserahkan kepada Tobing maupun Pintalius Waruhu, jadi tidak pernah uang dipakai oleh pegawai," ucapnya.

Jadi ketika ia tidak bekerja lagi, ia meminta kepada Dirut PD PAUS, Herowhin Sinaga agar melunasi hutang uang mengatasnamakan pegawai tersebut karena khawatir namanya menjadi cacat.
BACA JUGA:
Anggota Fraksi PDIP DPRD Batubara Ditangkap Kasus Penipuan Jual Beli Lembu
Menanggapi terdakwa Herowhin menyampaikan ia merasa keberatan adanya surat jaminan pemimjaman sebagai tanda pengucuran kredit ke BTN, meski demikian pihak kedua saksi Abdul dan Fani menyampaikan tetap dalam kesaksiannya.
Untuk kesaksian Tri, Herowhin membantah tidak pernah mengundang rapat para karyawan/pegawai dan tidak tahu soal pemimjaman.
Usai melakukan pemeriksaan kepada ketiganya, Ketua Majelis Hakim menanyakan adakah saksi lain yang bakal diperiksa, menjawab itu penuntut umum menyatakan pihaknya telah memanggil pemilik lahan sawit, Pandapotan Pulungan.

Dimana pengajuan kredit usaha itu membeli lahan sawit di Labusel tersebut. Mendengarkan itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan pekan depan agar Pandapotan Pulungan dipanggil dan diperiksa kebenaran aliran dana tersebut.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru