Polisi Tangkap Petugs PLN Palsu Peras Warga Medan Perjuangan
Artam - Rabu, 05 Februari 2020 10:42 WIB
istimewa
Syafrizal dan Said Akbar, petugas PLN palsu yang ditangkap polisi.
DRberita | Polisi menangkap dua petugas PLN palsu di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena memeras warga hingga jutaan rupiah.
"Dua pria itu kami amankan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Rabu 5 Februari 2020.
Arifin menyebutkan penangkapan keduanya terjadi pada Selasa 4 Februari 2020 malam. Tersangka Syahrizal (41) warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan.
Awalnya, kedua tersangka datang ke rumah warga mengaku sebagai petugas PLN, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.
"Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta," sebut Arifin.
Kemudian, kepada dua orang warga, tersangka meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu. "Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu," sebut Arifin.
Setelah melihat gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.
"Dua pria itu kami amankan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Rabu 5 Februari 2020.
Arifin menyebutkan penangkapan keduanya terjadi pada Selasa 4 Februari 2020 malam. Tersangka Syahrizal (41) warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan.
Awalnya, kedua tersangka datang ke rumah warga mengaku sebagai petugas PLN, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.
"Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta," sebut Arifin.
Kemudian, kepada dua orang warga, tersangka meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu. "Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu," sebut Arifin.
Setelah melihat gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Detikcom
Tags
Berita Terkait
Febrie Ardiansyah Tersangka, Kornas Re-LUN: Kortas Tipidkor Polri Panggil Dirut PLN Tapi Mangkir
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Jampidsus Bantah Dirinya Mundur
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Komentar