Polisi Tangkap Petugs PLN Palsu Peras Warga Medan Perjuangan
Artam - Rabu, 05 Februari 2020 10:42 WIB
istimewa
Syafrizal dan Said Akbar, petugas PLN palsu yang ditangkap polisi.
DRberita | Polisi menangkap dua petugas PLN palsu di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena memeras warga hingga jutaan rupiah.
"Dua pria itu kami amankan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Rabu 5 Februari 2020.
Arifin menyebutkan penangkapan keduanya terjadi pada Selasa 4 Februari 2020 malam. Tersangka Syahrizal (41) warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan.
Awalnya, kedua tersangka datang ke rumah warga mengaku sebagai petugas PLN, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.
"Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta," sebut Arifin.
Kemudian, kepada dua orang warga, tersangka meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu. "Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu," sebut Arifin.
Setelah melihat gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.
"Dua pria itu kami amankan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Rabu 5 Februari 2020.
Arifin menyebutkan penangkapan keduanya terjadi pada Selasa 4 Februari 2020 malam. Tersangka Syahrizal (41) warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan.
Awalnya, kedua tersangka datang ke rumah warga mengaku sebagai petugas PLN, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.
"Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta," sebut Arifin.
Kemudian, kepada dua orang warga, tersangka meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu. "Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu," sebut Arifin.
Setelah melihat gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Detikcom
Tags
Berita Terkait
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas
Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri
Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?
PICTA Dorong Reformasi Polri Kembalikan Kepercayaan Rakyat ke Negara
Komentar