Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 18:34 WIB
Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera
Poto: Istimewa
Massa demo depan Mabes Polri terkait Kompol DK.
drberita.id -Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) kembali protes status Kompol Dedi Kurniawan (DK) di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Massa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan banding Kompol DK.

Mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut Kompol DK dituntut massa agar banding tidak diproses dan dilanjutkan secara pidana.

Kompol DK sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026.

Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dan norma kesusilaan setelah video dirinya mengonsumsi rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkoba bersama seorang wanita viral di media sosial.

"Kami mendesak Kompol DK agar dipidanakan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami juga mendukung penuh Kapolri untuk menolak bandingnya," ujar koordinator aksi, Sukri Soleh Sitorus, di sela-sela unjuk rasa di Mabes Polri, Selasa.

Sukri, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi), tercatat telah menggalang aksi serupa sejak 22 April lalu, baik di Mabes Polri maupun di Markas Polda Sumatera Utara.

Selain Garansi, penolakan terhadap banding Kompol DK juga disuarakan oleh Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara.

Dalam aksi sebelumnya pada 7 Mei, kelompok ini menuntut Polri mempertahankan sanksi pemecatan tanpa kompromi.

"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," kata Wakil Ketua PW Himmah Sumut, Mahdayan Tanjung.

Mahdayan bahkan menuding ada upaya manipulasi informasi untuk membela Kompol DK. Ia menyelisik pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang sempat menyebut video viral tersebut adalah peristiwa lama pada tahun 2025.

"Berdasarkan penelusuran kami, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026. Ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur," ujar Mahdayan.

Himmah juga menyangsikan klaim bahwa Kompol Dedi tengah menjalankan tugas penyamaran saat video itu direkam.

Sejumlah rekaman dengan pakaian berbeda yang memperlihatkan Dedi mengonsumsi vape tersebut lebih mengarah pada perilaku personal, bukan operasi kepolisian.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru