Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Wartawan Antara di Meulaboh Aceh
Artam - Senin, 24 Februari 2020 17:25 WIB
ilustrasi
DRberita | Dua terduga pengeroyokan wartawan Lembaga Kantor Berita Antara (LKBN) Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya Akrim dan rekannya Erizal kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, Inspektur Satu M. Irsal membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. "Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan)," kata Irsal saat dikonfirmasi, Senin 24 Februari 2020.
Sebelumnya, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.
Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin 20 Januari 2020. Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh. Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan.
Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
Penganiayaan terhadap Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, Inspektur Satu M. Irsal membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. "Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan)," kata Irsal saat dikonfirmasi, Senin 24 Februari 2020.
Sebelumnya, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.
Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin 20 Januari 2020. Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh. Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan.
Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
Penganiayaan terhadap Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat.
Selaku Ketua PWI Aceh Barat, Dedi memberikan pernyataan soal kasus itu. Sejak saat itu dia mulai mendapat ancaman dari orang suruhan Akrim, yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut
Mantan Menteri dan Pimpinan KPK Masuk Daftar Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Ada Wartawan Coba Memeras USU, Humas Amalia: Dewan Pers Perlu Berantas Oknum Abal-abal
Dewan Pers: Berita Tobapos Tidak Benar Soal PT. Jui Shin Indonesia
PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers
Dewan Pers Desak TNI-Polri Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Komentar