Praktisi Hukum: Pengurusan SIM Ada Pungutan Liar
Artam - Rabu, 05 Februari 2020 01:25 WIB
ilustrasi
Pengurusan SIM
DRberita | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang pengemudi kendaraan bermotor. Ini merupakan upaya tertib lalulintas yang dilaksanakan kepolisian kepada masyarakat pengguna kenderaan bermotor.
Pemerintah melaksanakan hal ini melalui Direktorat Lalu Lintas dengan program-program pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM keliling ke tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum Syaddan Dintara Lubis SH.I, MH dalam siaran persnya diterima wartawan, Selasa 4 Februari 2020.
"Namun dalam praktiknya tidak seperti apa yang dibayangkan, banyak terjadi pelanggaran serta pungutan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan masyarakat mengeluh, semua tindakan ini telah menjadi rahasia umum," kata Syaddan.
Syaddan menyayangkan akan hal ini. Dia mengatakan bahwa perlu adanya pengawasan terhadap praktik yang tidak benar di dalam pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM.
Syaddan menyeritakan pengalaman pahit yang dialaminya ketika sedang mempanjang SIM di salasatu gerai pelayanan SIM keliling. Dia mengalami hal yang tidak semestinya, bahwa ketika sedang melakukan perpanjangan SIM, dari SIM daerah ke Kota Medan terkesan dihambat.
"Dalihnya data KTP tidak online dan perlu ada surat mutasi. Sedangkan regulasi perpanjangan SIM sekarang sudah online sebagai upaya pemerintah mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM bila menggunakan e-KTP," kata Syaddan.
"Surat mutasi yang dimaksud, ditawarkan bisa diurus mereka (petugas pelayanan SIM) asal ditambahkan sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan," sambungnya.
Kepada petugas pelayanan SIM, Syaddan mengatakan sebelumnya dia juga sudah melakukan perpanjangan SIM golongan A dengan kronologis yang sama, yaitu SIM A daerah perpanjangannya di Kota Medan. "Namun ketika itu tidak ada dalih apapun yang meminta ia untuk membayar uang tambahan," kata Syaddan.
Pemerintah melaksanakan hal ini melalui Direktorat Lalu Lintas dengan program-program pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM keliling ke tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum Syaddan Dintara Lubis SH.I, MH dalam siaran persnya diterima wartawan, Selasa 4 Februari 2020.
"Namun dalam praktiknya tidak seperti apa yang dibayangkan, banyak terjadi pelanggaran serta pungutan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan masyarakat mengeluh, semua tindakan ini telah menjadi rahasia umum," kata Syaddan.
Syaddan menyayangkan akan hal ini. Dia mengatakan bahwa perlu adanya pengawasan terhadap praktik yang tidak benar di dalam pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM.
Syaddan menyeritakan pengalaman pahit yang dialaminya ketika sedang mempanjang SIM di salasatu gerai pelayanan SIM keliling. Dia mengalami hal yang tidak semestinya, bahwa ketika sedang melakukan perpanjangan SIM, dari SIM daerah ke Kota Medan terkesan dihambat.
"Dalihnya data KTP tidak online dan perlu ada surat mutasi. Sedangkan regulasi perpanjangan SIM sekarang sudah online sebagai upaya pemerintah mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM bila menggunakan e-KTP," kata Syaddan.
"Surat mutasi yang dimaksud, ditawarkan bisa diurus mereka (petugas pelayanan SIM) asal ditambahkan sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan," sambungnya.
Kepada petugas pelayanan SIM, Syaddan mengatakan sebelumnya dia juga sudah melakukan perpanjangan SIM golongan A dengan kronologis yang sama, yaitu SIM A daerah perpanjangannya di Kota Medan. "Namun ketika itu tidak ada dalih apapun yang meminta ia untuk membayar uang tambahan," kata Syaddan.
Praktisi hukum menyampaikan harus ada upaya yang benar-benar dilakukan oleh Kepolisian untuk melakukan pengawasan kerja dari personil yang ditugaskan dibagian pelayanan SIM, tentu juga perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang berbuat tidak benar. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
45 WB Lapas Kuala Simpang Serahkan Diri Pascabanjir, 256 Orang Akan Jadi DPO Jika Tidak Kembali
Tanah Dikuasai PT Musim Mas, 12 Tahun Laporan Herlambang Panggabean di Polisi Tak Jalan
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Hari Jadi ke-193 Tahun: Pemerintah Kabupaten Simalungun Dapat Rp.22,8 Miliar dari Bank Sumut
Komentar