Vonis 7 Tahun, Hak Politik Mantan Bupati Pakpak Bharat Dicabut
Artam - Kamis, 25 Juli 2019 21:49 WIB
drberita/istimewa
Terdakwa korupsi Remigo Yolando Brutu.
DINAMIKARAKYAT - Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan hukuman itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz dalam persidangan yang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis 25 Juli 2019.
Majelis hakim menyatakan Remigo bersalah menerima suap Rp 1,2 miliar. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendri," ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.
Penuntut Umum KPK sebelumnya meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 1,2 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Menyikapi putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, pendukung dan keluarga Remigo yang menghadiri persidangan terlihat histeris dan langsung memeluk Remigo.
Dalam perkara ini Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karokaro dan Hendriko Sembiring sebanyak Rp 1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan.
Putusan hukuman itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz dalam persidangan yang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis 25 Juli 2019.
Majelis hakim menyatakan Remigo bersalah menerima suap Rp 1,2 miliar. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendri," ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.
Penuntut Umum KPK sebelumnya meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 1,2 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Menyikapi putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, pendukung dan keluarga Remigo yang menghadiri persidangan terlihat histeris dan langsung memeluk Remigo.
Dalam perkara ini Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karokaro dan Hendriko Sembiring sebanyak Rp 1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan.
Sebanyak Rp 720 juta diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang dan Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan
Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY
PB PASU Kecewa Pemilik Pos Ambai Coffee Tak Hadir di Persidangan
Walikota Medan Digugat ke Pengadilan Negeri Gegara Pos Ambai Coffee
LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 Miliar
KPK Harus Awasi Ketua PN Medan Terkait Kepailitan PT Bintang Cosmos
Komentar