Walikota Medan Digugat ke Pengadilan Negeri Gegara Pos Ambai Coffee

- Kamis, 09 Juni 2022 22:04 WIB
Walikota Medan Digugat ke Pengadilan Negeri Gegara Pos Ambai Coffee
Poto: Istimewa
Tim hukum dan penggugat Walikota Medan
drberita.id | Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu 8 Juni 2022. Gugatan diterima dengan nomor Register: 443/Pdt.G/PN.Mdn tertanggal 8 Juni 2022.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemilik Usaha Pos Ambai Coffee, Menvest/Kepala BKPM, Walikota Medan, Kepala DPMPTSP Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Walikota Medan, Camat Medan Tembung, dan Lurah Sidorejo Hilir.

Indra Buana Tanjung SH, Ketua Tim Hukum PB-PASU didampingi 27 advokat PASU dan kedua penggugat dalam siaran pers, Kamis 9 Juni 2022, menjelaskan PASU selaku kuasa hukum para penggugat bertindak untuk dan atas nama Farid Wajdi dan Diurna Wantana telah mendaftarkan gugatan di PN Medan.
Dijelaskan Indra, pendaftaran gugatan tersebut dulakukan terkait keberadaan dan aktivitas Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan merugikan warga setempat.
BACA JUGA:
Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk Eril
"Ada 27 orang advokat dari PB-PASU yang ditunjuk oleh klien menjadi kuasa hukum untuk menggugat para tergugat di PN Medan," kata Indra.
Kedua penggugat, Farid Wajdi dan Diurna Wantana, lanjut Indra, merasa terganggu dan sangat dirugikan atas keberadaan Pos Ambai Coffee yang telah beroperasi sejak bulan Februari 2021. Alasannya, karena keberadaannya telah menggangu fungsi permukiman berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, budaya, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan yaitu keberadaan masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari Pos Ambai Coffee.

"Secara penuh waktu atau full time 24 jam, baik pagi, siang, sore, dan malam bahkan sampai subuh, operasi Pos Ambai Coffee dilakukan, sehingga berdampak buruk bagi diri dan keluarga para penggugat," jelas Indra.

Bertindak atas klien, kata Indra, PASU sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan atas beroperasinya Pos Ambai Coffee kepada pihak pihak terkait, tapi tidak digubris.

"Selain itu sudah dilakukan RDP 2 kali oleh Komisi III DPRD Medan, tetapi tidak mendapatkan solusi. Bahkan lebih dari itu, kita juga dari kamu sudah melayangkan somasi, namun tidak respon. Pendeknya para Tergugat kita anggap lalai dan tidak kooperatif bahkan tidak menghormati sama sekali hasil RDP Komisi III DPRD Medan tersebut," papar Indra.

Adapun yang menjadi dasar hukum atas diajukannya gugatan ini adalah Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Pasal 1365 menyebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibakan orang yang bersalah membuat kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Kemudian dalam pasal 1366 menyebutkan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tapi juga kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kekurang hati-hatian.

Adapun jumlah kerugian yang diderita atau ditanggung oleh Para Penggugat yaitu kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materill Rp 700.000.000 dan Immateriil Rp10.000.000.000.

Selain itu adapun dampak buruk/ekses yang diderita oleh para penggugat akibat beroperasinya Pos Ambai Coffee meliputi, adanya suara berisik dan teriakan termasuk kalimat kalimat tidak sopan, suara rauangan knalpot bising dan ketidaknyamanan fisik maupun psykis.
BACA JUGA:
BPK RI Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Batubara
Selain itu penggugat I selaku dosen yang biasanya rajin menulis buku, artikel/opini ataupun jurnal menjadi terganggu, karena tidak bisa konsentrasi penuh akibat kebisingan tadi. Begitu juga dengan penggugat II sebagai redaktur/wartawan/jurnalis menjadi sangat terganggu, yaitu turun kualitas kinerja dalam menulis.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru