LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 Miliar

- Senin, 04 April 2022 17:56 WIB
LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 Miliar
Poto: Ilustrasi
Tikus san dolar
drberita.id | Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut atas kisruh seleksi anggota KPID Sumut 2021-2024 menjadi ancaman bagi dua petahana 2016-2019. Kedua petahanan tersebut Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang.

Keduanya, Syahrir dan Ramses diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi KPID Sumut periode 2016-2019 senilai Rp 3,6 miliar.

Kuasa hukum 8 calon anggota KPID 2021-2024, Ranto Sibarani SH menegaskan pihaknya akan fokus menyoroti dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Rp 3,6 milir.
"Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia, sebagai pihak pelapor sudah dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, minggu lalu. Tapi karena beliau kurang sehat, dalam minggu ini dijadwalkan kembali," kata Ranto, Senin 4 April 2022.
BACA JUGA:
AHY: Mari Jadikan Bulan Suci Ini untuk Kuatkan Tali Persaudaraan
Menurut Ranto, LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut, juga diperkuat oleh pernyataan Plt Sekda Provsu Afifi Lubis, secara tertulis menyatakan bahwa surat yang diklaim sebagai SK itu, ternyata bukan SK Perpanjangan KPID Sumut 2016-2019.
"Surat itu hanya surat balasan, bukan SK Perpanjangan. Itu jelas tertulis dalam surat balasan Plt Sekda Provsu terhadap somasi 8 calon komisioner KPID Sumut 2021-2004 kepada Gubsu Edy Rahmayadi. Akibat hukum yang paling fatal dari ketidakabsahan SK Perpanjangan itu adalah pengunaan anggaran Rp 3,6 miliar secara ilegal," tegas Ranto.

Terkait lapor-melapor, lanjut Ranto, semua warga negara berhak untuk melapor jika terjadi ketidakadilan.

"Jika ada pihak pihak yang mendorong mau melaporkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Ombudman Pusat karena tidak puas atas LHAP, juga sah sah saja," sambungnya.
BACA JUGA:
Kongres Asprov PSSI Sumut: Kodrat Menang, Mulyadi Cukup Berani
8 penggugat calon komisioner KPID Sumut, ungkap Ranto, juga punya hak melapor ke lembaga vertikal karena elit lembaga lokal malah ikut membela pengurusnya yang diduga terjerat tindak pidana korupsi.
"Semua kan punya hak dan akses. Kalau ada yang ancam main atas, yang lain kan bisa main atas juga. Kita juga bisa melapor ke KPK nanti jika bukti bukti sudah terkumpul," tukasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru