Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa Toni Tan.
drberita.id | Tim kuasa hukum terdakwa Toni Tan sangat kecewa dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Medan DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, pada Rabu 7 Desember 2022.
Toni Tan didakwa dengan Pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang 11 Nomor 2008 tentang informasi dan elektronik, dinilai agak sedikit aneh.
Ahmad Afandy Muliawan SH, kuasa hukum terdakwa Toni Tan mengatakan ada kejanggalan dalam kasus kleinnya yang dilaporkan Felix.
"Dari awal proses perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE yang disangkakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan," ucap Ahmad Afandy Muliawan.
Afandy juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya. Sehingga, lanjut Afandy, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melapor ke Badan Pengawas Makamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
BACA JUGA:
IMM Sumut Akan Surati KPK Terkait Status Pemberi Suap Mantan Walikota Medan
Kuasa hukum Toni Tan pun menyatakan putusan sela majelis hakim sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.
"Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat melihat dengan benar pasal yang disangkakan kepada terdakwa, dimana sesungguhnya sebagaimana untuk dasar pemikiran luas, dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni Tan, sehingga dakwaan itupun harus segera dihentikan kepada beliau," kata Afandy.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Bank Sumut Sponsor Utama ASEAN U-19 Boys, Dirut Heru: Investasi Jangka Panjang Generasi Muda
136 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan dari Gudang Penyimapanan Ilegal di Percut Sei Tuan
Korban Angin Puting Beliung di Deliserdang Dapat Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah
Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman
Cara Bermain Patok Lele dan Jenis Nama Sesuai Daerah
Sebanyak 735 KK di Aceh Tamiang Terima Daging Kurban Idul Adha dari Pemuda Pancasila Sumatera Utara
Komentar