Abang Kandung Bandar Narkoba Tanjungbalai Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut
Redaksi - Selasa, 15 April 2025 00:51 WIB

Poto: Istimewa
Zainul Amri abang kandung tersangka narkoba Rahmadi.
drberita.id -Gegara dianiaya, Rahmadi diwakili abangnya Zainul Amri melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Kompol Dedy merupakan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat ini, Rahmadi si bandar narkoba Kota Tanjungbalai itu telah ditahan Polda Sumut dan dijadikan tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10 gram.
"Saya hari ini mendampingi Zainul Amri abang kandung dari klien saya Rahmadi melaporkan Kompol DK (Dedy Kurniawan) ke SPKT Polda Sumut," ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi saat keluar dari SPKT Polda Sumut, Senin 14 April 2025 sore.
Suhandri menjelaskan Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30, dari salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Lalu, keesokan harinya 4 Maret 2025, Zainul Amri, abang kandung Rahmadi mendapat kiriman vidieo kondisi adiknya yang mengalami luka lebam pada bagian wajah.
Akan tetapi, karena belum bisa membesuk, Suhandri dan tim kuasa hukum baru dapat menemui Rahmadi pada 10 Maret 2025.
"Saat menemui Rahamadi, kami melihat kondisi klien kami itu benar benar mengenaskan dengan luka mengering pada bagian punggung sebanyak enam titik. Saat kami tanya, Rahmadi mengaku bergelut dengan terlapor Kompol DK saat penangkapan," ungkap Suhandri Umar Tarigan.
Bahkan, Rahmadi mengaku dicekoki minuman yang diduga kuat mengandung narkotika, sehingga hasil tes urine dinyatakan positif pada 4 Maret 2025.
"Klien kami dicekoki minuman dalam keadaan mata tertutup dalam perjalanan dari Kota Tanjungbalai ke Polda Sumut. Akhirnya dijadikan tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10 gram pada 5 Maret 2025," kata Suhandri.
Oleh karena itu, Zainul Amri abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol DK ke SPKT Polda Sumut, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.
"Kita berharap, laporan ini segera diproses," pungkas Suhandri Umar Tarigan, seraya menambahkan pihaknya juga telah melapor ke Bidang Propam Polda Sumut dan mengajukan Prapid.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Praperadilan Tersangka Narkoba Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Buka di Sidang Pokok Perkara

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai: Saksi Ahli dari Polda Sumut Timbukan Perdebatan

Ombudsman Koordinasi Ditjenpas Soal Kabar Peredaran Narkoba dan Judol di Rutan Medan

Bidkum Polda Sumut Tidak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Narkoba

Tim Siber Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi dari Akun TikTok di Tembung Deliserdang

Akun TikTok Penghina Marga Sinaga Dilaporkan ke Polda Sumut
Komentar