Ahli Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai Batal Demi Hukum
Redaksi - Rabu, 16 April 2025 23:59 WIB
Poto: Istimewa
Sidang praperadilan bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi di Pengadilan Negeri Medan.
drberita.id -Ahli hukum pidana Prof Dr. Jamin Ginting menyebut penangkapan dan penahanan Rahmadi yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut dalam kasus tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.
"Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia)," ungkap Jamin Ginting dalam sidang praperadilan tersangka Rahmadi Pengadilan Negeri Medan, Rabu 16 April 2025.
Prof Jamin menjelaskan setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan secara paksaan tidak sah sebagai alat bukti.
Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa dan menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak.
"Itu melanggar hak asasi manusia," tegasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.
Menurut Prof Jamin penyidik jika memeriksa seseorang harus menjamin hak asasi manusia, tidak bisa main pukul. Pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar benar melanggar HAM.
"KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa," terangnya.
Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin menjelaskan dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3x24 jam sesuai Undang Undang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1x24 jam.
Namun, apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.
"Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan," katanya.
Jamin menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan apabila ditemukan keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka yang diperoleh dengan cara melanggar hukum, termasuk penyiksaan atau intimidasi.
"Walaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia," tegas Prof Jamin.
Setelah mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis.
"Sidang dilanjutkan pada Kamis 17 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon," ujar Hakim Cipto.
Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan kuasa hukum Rahmadi mengatakan selain ahli hukum pidana, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi.
"Dua parang saksi yang kita hadirkan yaitu Ridwan selaku Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan Rahayu merupakan mantan Kepling VI," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kepling, kata Suhandri, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kepling sampai saat ini, baik dari pihak kelurahan maupun Polsek setempat, menyatakan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polda Sumatera Utara.
"Dalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6," tegasnya.
"Berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti di persidangan, kita meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan ini nantinya memutuskan pembatalan penetapan tersangka klien kami," tutup Suhandri Umar Tarigan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
RUPS LB: Badan Hukum Bank Sumut Berubah, Ketua PWNU Diusulkan Jadi Dewan Pengawas Syariah
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Narapidana Korupsi 2 Perkara Terlihat Berkeliaran di Kota Berandan: Citra Baik Menteri IMIPAS Bisa Buruk
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Komentar