Aniaya Kawan Karna Nolak Beli Sabu, Tommy Gultom Akhirnya Mendekam di Polsek Besitang
drberita.id | Hampir sebulan menjadi buronan akhirnyaTommy Gultom mendekam di Polsek Besitang, 18 Juni 2020. Tommy ditangkap di rumahnya karena menganiaya Dayat yang menolok disuruh membeli sabu.
Penangkapan Tommy (27) Warga Dusun Halaban Keude, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, atas laporan Dayat Nasri (30) warga Dusun VIII Sidorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, ke Polsek Besitang, atas tuduhan penganiayaan.
Laporan Dayat diterima dengan nomor: LP/29/V/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 21 Mei 2020. "Pelapor dipukul karena menolak disuruh membeli narkoba jenis sabut," ucap Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Tohmat, Minggu 21 Juni 2020.
Baca Juga: Pedagang Pakain Bekas Pasar Petisah Medan Ngeluh Akibat Pandemi Covid-19
"Pemukulan tersebut disaksikan oleh Mis Nano (40) dan Sisam (38) warga Dusun XV Desa Halaban, Kecamatan Besitang, di rumah pelaku Tommy Gultom, Kamis 21 Mei 2020 sekita pukul 19.30 WIB." sambung Rohmat.
Kejadia pemukulan itu berawal ketika pelapor sedang duduk-duduk di alat berat atau beko dekat rumah pelaku Tommy. Bersama Zul, lanjut Rohmat, pelaku mendatangi pelapor untuk menyuruhnya membelikan narkoba. Namun pelapor menolak permintaan pelaku.
"Pelapor pun langsung dipukuli di bagian wajah, kepala, dan leher belakang. Setelah itu datang warga melerai dan kedua pelaku meninggalkan lokasi," papar Rohmat.
Baca Juga: Bertahan Hidup di Aceh, Mahasiswa Papua Dapat Bantuan dari Senator Yorrys Raweyai
Akibat pemukulan tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian pipi kiri, leher bagian belakang dan kepala. Selanjutnya pelapor berobat ke puskesmas dan setelah itu melapor ke Polsek Besitang.
(art/drb)
Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar