ASN Pemkab Sergai Ditangkap Polisi
drberita.id | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PendidikanSerdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara,ditangkap polisi.
ASN tersebut berinisial CBP alias Candra (42). Ia ditangkap dalam dugaan penyalahgunaannarkoba.
Baca Juga :Mantan Timnas Naturalisasi Belanda Ingin Bawa Anak Muda Indonesia Bermain di Eropa
"Candra ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.
Robin mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti satu plastik klip transparan didugasabu, satu buah dompet, dan ATM," katanya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.
Baca Juga :Aktivis Anti Korupsi di Sumut Dikroyok 3 Pelaku Suruhan Koruptor
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelas Robin.
art/drb
Bandar Judi Tebak Angka Hongkong di Pantai Cermin Ditangkap Polres Sergai
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Lapas Labuhan Ruku Razia Insidentil Untuk Bersihkan Narkoba dan Lodes
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai