ASN Pemkab Sergai Ditangkap Polisi
drberita.id | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PendidikanSerdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara,ditangkap polisi.
ASN tersebut berinisial CBP alias Candra (42). Ia ditangkap dalam dugaan penyalahgunaannarkoba.
Baca Juga :Mantan Timnas Naturalisasi Belanda Ingin Bawa Anak Muda Indonesia Bermain di Eropa
"Candra ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.
Robin mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti satu plastik klip transparan didugasabu, satu buah dompet, dan ATM," katanya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.
Baca Juga :Aktivis Anti Korupsi di Sumut Dikroyok 3 Pelaku Suruhan Koruptor
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelas Robin.
art/drb
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi