ASN Pemkab Sergai Ditangkap Polisi
drberita.id | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PendidikanSerdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara,ditangkap polisi.
ASN tersebut berinisial CBP alias Candra (42). Ia ditangkap dalam dugaan penyalahgunaannarkoba.
Baca Juga :Mantan Timnas Naturalisasi Belanda Ingin Bawa Anak Muda Indonesia Bermain di Eropa
"Candra ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.
Robin mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti satu plastik klip transparan didugasabu, satu buah dompet, dan ATM," katanya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.
Baca Juga :Aktivis Anti Korupsi di Sumut Dikroyok 3 Pelaku Suruhan Koruptor
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelas Robin.
art/drb
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Kafe di Kota Binjai Terendus Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
Setelah Kafe Kita di Patumbak, Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung BNNK Deli Serdang Terus Berantas Narkoba
Koin Bar Resahkan Warga, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar: Akan kami lidik
Rommy Van Boy Ajak Masyarakat Kota Medan Kolaborasi Perangi Peredaran Narkoba