Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung

Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 22:00 WIB
Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Poto: Istimewa
PT. Asuransi Jiwasraya
drberita.id -Babak baru skandal mega korupsi PT. Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik. Eks petinggi otoritas jasa keuangan (OJK) terserat dugaan korupsi tersebut.

Dua mantan petinggi OJK dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung oleh Praktisi hukum Sumatera Utara, Surya Adinata, Kamis 22 Januari 2026.

Surya Adinata resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan maladministrasi ke KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan penyelidikan mendalam terhadap fungsi pengawasan OJK periode 2012-2017.

Dugaan kuat mantan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly F. Pardede, serta eks Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani terlibat dalam pembiaran krisis keuangan di tubuh Jiwasraya.
"‎Laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung hari ini (Kamis 22/1/2026) menjadi sorotan tajam karena secara spesifik mendesak pengusutan tuntas terhadap peran regulator. Jangan hanya berhenti di Direksi Jiwasraya," tegas Surya Adinata di Jakarta.
‎Surya Adinata yang menjabat Ketua LBH Gelora Surya Keadilan dan mantan Direktur LBH Medan 2 periode menegaskan, kerugian negara triliunan rupiah tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah dalam fungsi pengawasan.
‎"Kita bicara soal tanggung jawab absolut OJK. Negara tidak boleh hanya memenjarakan jajaran Fireksi Jiwasraya, sementara oknum regulator yang diduga 'main mata' atau lalai dibiarkan melenggang," tegasnya.
‎Meski Dumoly F. Pardede sempat membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah, Surya menilai klarifikasi sepihak tidaklah cukup di mata hukum. Publik, kata Surya, menuntut pembuktian objektif melalui proses pemyelidikan dan penyidikan resmi.

Surya Adinata pun mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk membongkar 'kotak pandora' pengawasan periode 2012-2017, dengan tiga fokus utama;

‎1. Menelusuri dugaan gratifikasi dari pihak terkait kepada oknum regulator.

‎2. Memastikan apakah instruksi OJK untuk membuang saham "sampah" (non-bluechip) benar benar dilakukan atau hanya akal-akalan administratif.

‎3. Mengapa investasi berisiko tinggi yang merampok uang rakyat belasan triliun bisa lolos dari radar pengawasan selama bertahun-tahun?

Babak baru skandal Jiwasraya ini mencuat tepat setelah mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara pada 7 Januari 2026, atas kasus yang sama. Vonis ini seolah menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menyeret aktor aktor lain yang lebih besar.
‎"Publik kini menanti keberanian KPK dan Kejaksaan Agung. Apakah mereka berani membuka kembali berkas pengawasan tahun 2014-2015? Ini adalah ujian integritas bagi industri keuangan kita," pungkas Surya Adinata.
‎Kasus gagal bayar polis JS Saving Plan senilai Rp.12,4 triliun ini terus menjadi luka bagi ribuan nasabah yang menuntut keadilan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru