Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Bank Sumut Siapkan Skema Sesuai Aturan OJK

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 17:32 WIB
Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Bank Sumut Siapkan Skema Sesuai Aturan OJK
Poto: Istimewa
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dan Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut Arieta Aryanti di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal.
drberita.id -Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera. Skema tersebut akan dilakukan pada Senin 8 Desember 2025.

Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam menentukan bentuk keringanan dan perlindungan bagi debitur.

Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis 4 Desember 2025.

Menurut Maman, pemerintah menyiapkan langkah khusus sebagai respons atas kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

"Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat," ujar Maman Abdurrahman.

Maman juga mengatakan penanganan harus mempertimbangkan tingkat kerusakan.

"Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo," kata Maman.

Bank Sumut yang menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling terdampak secara operasional. Hingga akhir November, tercatat 339 debitur UMKM di Sumut masuk kategori terdampak bencana setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah kabupaten/kota dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut Arieta Aryanti mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan lapangan serta asesmen kondisi usaha para debitur. Bank Sumut pun telah menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit yang bersifat adaptif, namun tetap berada dalam koridor regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan kami berjalan seragam dan tepat sasaran," ujar Arieta.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, sejumlah opsi yang dapat diterapkan Bank Sumut untuk mendukung pemulihan UMKM meliputi restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru.

Meski demikian, keputusan pemerintah pada Senin 8 Desember 2025, mendatang menjadi momentum penting. Setelah regulasi ditetapkan, Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan pemulihan sesuai arahan pemerintah dan OJK.

"Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha," kata Arieta.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru