Bidkum Polda Sumut Tidak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Narkoba

Redaksi - Jumat, 18 April 2025 01:17 WIB
Bidkum Polda Sumut Tidak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Narkoba
Poto: Istimewa
Sidang praperadilan tersangka narkoba Rahmadi.
drberita.id -Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan praperadilan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis 17 April 2025.

Sidang lanjutan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi (pemohon) atas kepemilikan narkoba, seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon.

Namun dikarenakan tim Bidkum Polda Sumut mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon belum bisa menghadirkan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menundanya dan melanjutkan persidangan pada Senin 21 April 2025.

"Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin 21 April 2025," ujar Hakim Cipto.

Hakim Cipto pun meminta agar Panitera Pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.

"Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya. Bamun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," jelas Hakim Cipto.

Di luar persidangan, Tim Bidkum Polda Sumut dikonfirmasi soal ketidakhadiran saksi maupun ahli di persidangan praperadilan enggan menjawab, sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Medan.

Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum tersangka Rahmadi mengaku kecewa kepada termohon yang tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli sesuai dengan rencana persidangan yang telah dijadwalkan oleh para pihak dan hakim.

:Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Seharusnya hari ini agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi, dan juga ahli daripada termohon," jelas Suhandri Umar.

Ternyata, hari ini pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Namun mau mengajukan ahli. Di mana ahlinya juga tidak hadir dari jadwal yang telah direncanakan.

"Padahal, antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang," ucapnya.

Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari termohon, kata Suhandri Umar, sidang ditunda untuk pengajuan ahli oleh termohon.

"Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan, dimana sudah kita teken dari kedua belah pihak untuk rencana persidangan. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar Pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh jauh hari," jelas Umar.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru