Puluhan Pejabat Pemkab Madina Diperiksa Polda Sumut Terkait Proyek RSUD Senilai Rp 52 Miliar

Poto: Istimewa
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut
drberita.id | Puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, dipanggil dan diperiksa Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSUD Penyabungan senilai Rp 52 miliar.
Para pejabat Pemkab Madina yang dipanggil dan diperiksa penyidik tipikor Polda Sumut, semuanya terkait dengan anggaran dan pembangunan RSUD Penyabungan, Madina, mulai dari PA/KPA, PPK, Pokja, hingga pengusaha pelaksana proyek.
BACA JUGA;
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Madina Rp 7,5 Miliar
"Semuanya dipanggil kami bang, mulai KPA, PPK hingga Pokja. Kabarnya juga kontraktornya sudah dipanggil dan diperiksa. Ini lagi menuju ke Medan, besok (Jumat) kami ke Polda. Mungkin saja bang sampai ke Sekda, kan beliau ketua TGR," ungkap sumber, Kamis 18 Agustus 2022, malam.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Penyabungan Madina tahun 2021 tersebut, terbongkar hasil dari temuan BPK RI senilai Rp 7,5 miliar yang tidak bisa dikembalikan dan dipertanggungjawabkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Jhon Nababan ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat Pemkab Madina tersebut.
Namun Jhon tidak bisa menjelaskannya dikarenakan dirinya sedang berada di Jakarta. Ia menyarankan agar mempertanyakan pemanggilan dan pemeriksan tersebut ke Wadir Krimsus Polda Sumut. "Saya di Jakarta, tanya pak wadir iya," jawab Jhon melalui pesan whatapp, Kamis 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:
KPK Terbitkan Nomor Agenda Perkara Dugaan Kredit Fiktif PT. Bintang Cosmos dan Bank Mandiri Medan
Sementara, Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Madina Rahmat Daulay mengatakan dirinya belum mendapat kabar adanya pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Penyabungan senilai Rp 52 miliar.
Rahmat pun berjanji akan memberitahukan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut jika mendapatkan informasinya.
"Kami nggak diberitahu, belum. Saya cari dulu," jawab Rahmat melalui pesan singkat whatapp, Jumat 19 Agustus 2022.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Kepala Lingkungan Kota Tanjungbalai Akui Tidak Ada Dijumpai Petugas Polda Sumut Mau Penangkapan Rahmadi

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Karena Menangkap Warga Tanjungbalai

ASN yang Ditangkap Polda Sumut Ternyata Lulusan IPDN, Kabarnya Korban Mantan Sekda Pemko Siantar

Pasangan Lansia asal Asahan Beharap Presiden Prabowo Selesaikan Mafia Tanah di Polda Sumut

Polda Sumut Kelurkan SP3, Amar Putusan PN Medan Proses Kembali Laporan Penyerobotan Lahan di Asahan

Ombudsman Minta Polda Sumut Turunkan Tim Selesaikan Kasus Video Anak Kadin
Komentar