Ciputra Jangan Serakah, Hargai Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Citraland Helvetia
Redaksi - Minggu, 12 September 2021 14:22 WIB

Istimewa
Lahan Citraland Helvetia
drberita.id |Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum, mengingatkan agar PT. Ciputra Development Tbk jangan serakah atas lahan PTPN2 di Desa Helvetia, Deliserdang, Sumut, yang hingga kini masih dalam proses sengketa dengan mantan karyawan.
"Tentunya akan menjadi permasalahan bagi Ciputra dan juga bagi konsumen yang akan membeli properti yang akan dibangun, sebab lahan yang akan dibangun masih dalam permasalahan, serta kami menjelaskan lahan tersebut bukan di Medan tapi di Kabupaten Deliserdang. Nah seperti apa permasalahannya dalam masalah lahan ini? bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021, bahwa PTPN II masih mengklaim areal perumahan pensiunan masih di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 111 berdasarkan peta lama No.59/1997 tanpa menunjukan peta No.59 tahun 2000 atau di atas tahun 2000," jelas Alinafiah Matondang, dalam keterangan tertulis, Minggu 12 September 2021.
BACA JUGA:
Masa Pandemi, Harta Jokowi Bertambah Rp 8,9 Miliar, Harta Gubsu Berkurang Rp 8 Miliar
dekat, PT Ciputra Development Tbk. dalam pemberitaan di salah satu media online nasional di www.bisnis.com pada tanggal 10 September 2021 dengan judul "Gandeng PTPN2, Ciputra Siap Luncurkan Citraland Helvetia di Medan" siap mengejar target penjualan tahun ini.
Menurut Alinafiah, hal ini akan menjadi permasalahan sebab lahan yang akan dibangun oleh PT. Ciputra masih dalam sengketa lahan dengan para pensiunan PTPN2 yang sudah berpuluhan tahun.
Alinafiah mengungkapkan bahwa sesuai Surat Keputusan BPN No.58/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Tertentu di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut juga mengungkapkan bahwa memutuskan dan menetapkan di nomor keempat bunyi tersebut dengan 7 poin .
BACA JUGA:
HUT Partai Demokrat 'Abal-abal' KSP Moeldoko Bubar, Iti Jayabaya: Ini Banten, Bung!
"SK BPN No.58/HGU/BPN/2000 memutuskan dan menetapkan nomor keempat dengan 7 poin, yang salah satunya adalah Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus digunakan untuk usaha perkebunan, dengan jenis tanaman kepala sawit, tembakau, coklat , dan yang telah mendapat persetujuan dari instansi teknis, maka tidak bisa digunakan untuk perumahaan," beber Alinafiah.
Alinafiah juga menjelaskan bahwa dengan berlarut-larutnya perkata lahan ini harus ada perhatian serius Gubernur Sumatera Utara dalam menyelesaikan lahan di Dusun 1 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, bahwa harus transparan ke masyarakat terkait subjek dan objek eks HGU PTPN2 seluas 5.873 hektare dan apakah lahannya perumahan pensiunan ini adalah lahan yang masuk dalam Eks HGU PTPN2 seluas 5.873,06 haktare.
"Kenapa sudah Eks HGU PTPN2, karena berdasarkan Keputusan BPN masing-masing Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002, dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Febuari 2004 menyatakan dikeluarkannya tanah seluas 5.873 , 06 hektare dari HGU PTPN2 dengan peruntukan dan penggunaan untuk 6 poin yang dikeluarkan atas dasar juga surat Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Nopember 2014 No.593/13598 prihal Penyelesaian Masalah Areal Eks HGU PTPN2," ungkap Alinafiah.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Kejatisu Geledah Kantor PTPN I dan PT. NDP Terkait Penjualan Lahan Eks HGU di Deliserdang

Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Eks HGU PTPN 2

Komisi II DPR Kunker PNBP Tapi Gubernur Sumut Ngotot Bahas Eks HGU

Aset Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Mau Dijual, Yang Minat Boleh Tawar

Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham

Debat Publik ke II: 2 Paslon Pilgubsu Harus Komitmen Selesaikan Konflik Tanah di Sumut
Komentar
Berita Terbaru

Setelah Green Card, Toba Caldera Meraih “Silver Award” di Ajang Geopark Smart Tourism Asian Development Bank

PSMS Medan Optimis Raih 3 Poin Hadapi Sriwijaya FC di SUSU

Pemilihan Rektor USU Ditunda, Ketua MWA Agus Andrianto: Tidak Perlu Gelisah

Dugaan Korupsi KUR BRI di Kota Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang

Kasus PT Universal Gloves Masuk Polda Sumut, Kuasa Hukum Berharap Polisi Profesional Tangani Laporan Warga

Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut
