Citraland dan PTPN2 Kangkangi Hukum di Deliserdang Sumut
Artam - Rabu, 02 Februari 2022 19:33 WIB
Poto: Ilustrasi
Citraland Kota Deli Megapolitan Helvetia.
drberita.id | Perkara gugatan lahan pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan Helvetia, menjadi bukti hukum telah dikangkangi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Imbasnya, konsumen pembeli unit nantinya akan menyesal pada akhirnya.
Gugatan ini didaftarkan oleh Law Firm Garda Deli pada 24 September 2021, dengan perkara bernomor: 97/G/2021/PTUN-MDN tertanggal 27 September 2021.
"Dua pekan lagi putusan ini akan keluar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kita minta Ketua PTUN Medan bertindak bijaksana dan bersikap jernih membuat putusan di lahan tersebut," ungkap Wahyu Syah Alam Tampubolon SH, dari Law Firm Garda Deli, Rabu 2 Februari 2022.
BACA JUGA:
Didampingi Solahuddin Harahap, Rektor UINSU Kabur Usai Diperiksa Ombudsman Sumut
Menurut Wahyu, Citraland Kota Deli Megapolitan dan PTPN2 mengklaim lahan seluas 6,8 hektare yang peta sertifikatnya menyeberangi jalan, sehingga menyalahi aturan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
"Lahan masih berpekara tetapi pihak Citraland Kota Deli Megapolitan dan PTPN2 sudah melakukan pembangunan dan menjual unitnya. Ini sudah sangat jelas hukum dikangkangi oleh mereka," terang Wahyu.
Dari penjelasan BPN Deliserdang, lanjut Wahyu, mereka mengaku tidak pernah melakukan pengukuran secara langsu ke objek perkara yang digugat di PTUN Medan. Anehnya, luas lahan 6,8 hektare itu mereka dapat dari salinan surat ukur tahun 1997.
Sementara sertifikat HGU atas nama PTPN2 bernomor: 111/Desa Helvetia diterbitkan pada 20 Juni 2003, dan peruntukannya perkebunan bukan untuk pembangunan properti.
"Bagaiman IMB bisa dikeluarkan di objek yang peruntukannya tidak sesuai dari perkebunan ke properti, dan sedang berpekara di PTUN Medan. Apakah segampang ini hukum dimainkan untuk keuntungan pemodal dan kelompok tertentu. Perkara masih berproses sudah berjalan pembangunan di lahan, seperti penimbunan yang saat ini sedang terjadi," katanya.
Wahyu pun berharap hukum di negara ini masih tegak lurus di lembaga pradilan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
"Perkara ini menjadi gambaran buruk penagakan hukum, yang saat ini sedang dipertontonkan pengembang Citraland Kota Deli Megapolitan dan PTPN2," tandasnya.
BACA JUGA:
Anggota Komisi IV Minta Mendag Batalkan DMO dan DPO
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
KAMAK: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Sahri Terlibat Kasus Citraland
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Aset Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Mau Dijual, Yang Minat Boleh Tawar
Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Komentar