Danlanud Soewondo Persilahkan PT. ADP Tempuh Jalur Hukum

- Sabtu, 30 Oktober 2021 17:55 WIB
Danlanud Soewondo Persilahkan PT. ADP Tempuh Jalur Hukum
Istimewa
Lanud Soewondo
drberita.id | Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb J.H Ginting membenarkan adanya klaim kepemilikan aset tanah milik TNI AU oleh Direktur PT. Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP) Kwik Sam Ho.

Aset tanah TNI AU yang berada di Jalan Starban tersebut, merupakan aset tanah milik negara yang terdaftar pada Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor: 50506001 dan KIB No 2.01-03-06-003.1 berdasarkan Peta Situasi No. 41 Tahun 1987 dan No. 12 1991.
BACA JUGA:
P3KS Gandeng Guntof Barbershoop Gelar Layanan Pangkas Gratis
"Wilayah tersebut masuk dalam wilayah Lanud Soewondo," ucap Danlanud Seowondo Kolonel Pnb J.H Ginting, Sabtu 30 Oktober 2021.

Berkaitan dengan klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Direktur PT ADP, Danlanud Soewondo mempersilahkan memperkarakannya melalui jalur hukum yang berlaku.

"Bagi yang menklaim kepemilikan atas aset tanah TNI AU tersebut, silahkan menempuh jalur hukum yang ada," tegas Kolonel Ginting.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru