Dua Ahli dari Jaksa Jawab Tidak Tahu di Persidangan Mantan Kepala MAN Binjai

KAP Aretha dan Rekan
Redaksi - Selasa, 05 Maret 2024 20:15 WIB
Dua Ahli dari Jaksa Jawab Tidak Tahu di Persidangan Mantan Kepala MAN Binjai
Poto: Istimewa
Sidang perkara korupsi MAN Binjai di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Perdebatan panjang terjadi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi MAN Binjai di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin 4 Maret 2024.

Pasalnya, sejumlah pertanyaan dari penasehat hukum Mantan Kepala MAN Binjai, Evi tidak bisa dijawab oleh Ahli Akuntan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Aretha dan Rekan.

Kedua ahli yakni Binsar Sirait AK, MM.CA dan Mangara Marbun, Ak. CA, ketika Irfan Fadilla Mawi dan Nasir selaku Penasehat Hukum terdakwa Evi, mengajukan 11 pertanyaan namun hanya 1 satu pertanyaan yang berhasil dijawab.

Bahkan pertanyaan simpel, mengenai yang ditanyakan soal perinjinan KAP Ribka Aretha dan Rekan, kedua ahli mengatakan tidak mengetahuinya.

Begitu juga saat ditanyakan berkaitan kewenangan seorang KAP, apakah ada kontrak kerja izin dari BPK, Ahli menjawab tidak tahu.

Kedua ahli mengaku diminta oleh pihak Kejaksaan untuk mengusut dugaan perkara Tipikor penyalahgunaan dana BOS dan Komite Sekolah di MAN Binjai pada 6 November. Kemudian Tim Penasehat Hukum, Mantan Kepala MAN Binjai Evi, mempertanyakan bahwa sebelumnya MAN Binjai telah diperiksa oleh inspektorat pada 2020, dimana itu telah selesai dilaksanakan pada 2021 dan 2022 tidak ditemukan inspektorat

Jadi, apa dasar KAP sebagai ahli menentukan kerugian negara? dimana sesuai ketentuan yang melakukan pemeriksaan inspektorat dan BPK? lalu keduanya menjawab bahwa pemeriksaan yang mereka lakukan adalah khusus. Sedangkan pemeriksaan Inspektorat dan BPK secara umum.

Pada persidangan tersebut, baik pertanyaan penasehat hukum maupun anggota Majelis Hakim Tipikor terlihat heran mendengar pandangan atau pendapat dari kedua ahli, ketika ditanya soal dana komite menjadi bagian dari kerugian negara. Keduanya menjawab, bila ada sudah masuk ke lembaga negara menjadi dana negara.

Mendengar itu, Anggota Majelis Hakim Tipikor, Muhammad Yusafrihadi Girsang pun memberikan gambaran bila anaknya bersekolah, kemudian dirinya menyumbangkan sejumlah dana untuk Komite Sekolah, kapan dana Komite itu menjadi dana negara?

Kedua ahli menjawab bila dana yang disumbangkan ke Komite Sekolah dan dipergunakan oleh sekolah hal itu menjadi dana negara.

Kemudian kedua ahli menyebutkan sesuai perpres, namun tidak merinci perpres nomor berapa dalam persidangan dan hanya memberikan penegasan apabila dana tersebut masuk ke dalam lembaga negara maka dana tersebut menjadi milik negara, dan bila peruntukan tidak sesuai menjadi korupsi.

Selanjutnya, kedua ahli yang dihadirkan penuntut umum juga terlihat blunder saat menjawab pertanyaan dari Irfan Fadilla Mawi selaku Penasehat hukum terdakwa Evi, yang menanyakan kapan saudara ahli diminta oleh jaksa sebagai ahli, dimana kedua menjawab 25 Oktober 2023.

Namun Irfan menegaskan keduanya diperiksa 9 November 2023, sebagaimana dalam BAP Ahli. Persidangan semakin rancu, padahal Evi yang ditersangkakan dalam perkara korupsi pada Senin 16 Oktober 2023 dan langsung ditahan.

"Nah di sini kan jelas belum ada kerugian negara, akan tetapi klien kami saudari Evi sudah dilakukan penahanan oleh penyidik jaksa," ucap Irfan lagi sembari bermohon agar majelis hakim mempertimbangkan kembali apa yang disampaikan oleh ahli.

Anehnya lagi ketika penasehat hukum menanyakan soal Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2022 tentang pemeriksaan keuangan dan tenaga ahli dari luar BPK dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kedua ahli menjawab tidak tahu.

Untuk itu, karena ahli yang dihadirkan banyak menjawab tidak tahu maka selaku penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum.

Selanjutnya majelis hakim menyampaikan menunda persidangan hingga 6 dengan pemeriksaan terdakwa Evi, dan kelima terdakwa lainnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru