Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai: Saksi Ahli dari Polda Sumut Timbukan Perdebatan

Redaksi - Selasa, 22 April 2025 14:48 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai: Saksi Ahli dari Polda Sumut Timbukan Perdebatan
Poto: Istimewa
Aidang lanjutan praperadilan tersangka bandat narkoba Kota Tanjungbalai.
drberita.id -Gugatan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya atas dugaan kepemilikan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin 21 April 2025.

Dalam sidang lanjutan, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut yang mewakili Diresnarkoba Polda Sumut cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area.

Dalam keterangannya, Ahli Andi Hakim Lubis menjelaskan sesuai KUHAP, penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka penetapan status tersangka dinilai tidak sah.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan perdebatan ketika Suhandri Umar Tarigan selaku Kuasa Hukum Rahmadi, menyinggung kejanggalan dalam proses penyidikan.

Pihaknya mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Rahmadi yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dalam persidangan, ketika dimintai pendapat oleh kuasa hukum pemohon, Suhandri Umar Ali Tarigan, Ahli Andi Hakim enggan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Menanggapi itu, Hakim Cipto meminta ahli dapat menjawab pertanyaan dari pemohon berdasarkan pengetahuan ahli. "Begini ya ahli. Jawab saja sesuai kapasitas sebagai ahli," ujar Hakim Cipto.

"Baik, kalau ini sudah perintah hakim, akan saya jawab," kata Ahli Andi di hadapan kuasa hukum pemohon dan tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.

Ahli Andi Hakim Lubis menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, proses penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Apabila tertangkap tangan, tidak diperlukan surat perintah," ujar Ahli Andi Hakim Lubis. Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum Suhandri Umar Tarigan.

Suhandri menegaskan adanya sprindik dalam berkas perkara kliennya, yang menunjukan bahwa penangkapan Rahmadi bukan merupakan kasus tertangkap tangan.

"Kalau memang tertangkap tangan, kenapa sampai tanggal 6 Maret 2025 baru dilakukan gelar perkara? Harusnya jika tertangkap tangan. Siapapun boleh melakukan penangkapan tanpa perlu sprindik," tegas Suhandri.

Suhandri juga mengungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, nama Rahmadi sudah disebut sebagai tersangka. Namun, surat penetapan tersangka baru dikeluarkan pada 6 Maret 2025 setelah dilakukan gelar perkara.

"Jadi klien kami disebut dua kali tersangka, yakni tanggal 3 Maret dan 6 Maret. Ini menunjukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka?," tanya Suhandri kepada ahli.

Ditegaskan Suhandri, bahwa SPDP diterbitkan tanggal 3 Maret 2025, penangkapan tanggal 3 Maret 2025, penetapan tersangka juga tanggal 3 Maret.

"Tapi gelar perkara baru dilakukan tanggal 6 Maret 2025. Apa dasarnya? Tanpa dua alat bukti sah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Ini menyangkut hidup dan kebebasan orang, gak bisa main main," tegas Suhandri di ruang sidang.

Namun, saat diminta menjawab secara langsung, Ahli Andi Hakim Lubis tidak memberikan jawaban memadai. "Saya tidak bisa menjawab. Soal pembuktian biarlah dibuktikan di pokok perkara nanti," kata Ahli Andi.

"Tidak mungkin ada penetapan tersangka jika gelar perkara belum dilakukan," tutupnya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa 22 April 2025, dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru