Hari Dharma Karya Dhika ke 78, Yasonna Laoly Sampaikan Capaian Diperoleh
Jangan Ada Pelanggaran Hukum
Redaksi - Senin, 21 Agustus 2023 21:36 WIB
Poto: Istimewa
Upacara hari Dharma Karya Dhika ke 78.
drberita.id -Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan sejumlah pencapain yang telah diperoleh jajarannya sebagai hadiah Hari Dharma Karya Dhika ke 78 tahun.
Pencapain itu, kata Yasonna Laoly, yaitu implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), Kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran, mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 kali, Sinergitas Pengadaan Calon ASN dan Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Informatif, Badan Publik Informatif, dan penerapan layanan SPBE.
Hal itu disampaikan Yasonna Laoly kepada seluruh jajaran Kemenkumham, oleh inspektur upacara Karutan IIB Pangkalan Berandan A. Agung Gede JP Putera, Senin 21 Agustus 2023.
"Saya (Menkumham) atas nama seluruh keluarga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengucapkan Selamat Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hari Dharma Karya Dhika) ke 78 tahun 2023 kepada saudara saudara semua dimanapun bertugas," kata Yasonna.
"Pada kesempatan yang membanggakan ini, kami segenap pimpinan Kemenkumham mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, mitra kerja dan segenap aparatur sipil negara kemenkumham atas kehadiran dan kerjasamanya," lanjutnya.
Yasonna juga menyampaikan peringatan Hari Kemenkumham sebagai momentum untuk merefleksikan kembali apa saja yang telah diperbuat dalam pengabdian, berbenah diri, dan memperbaikinya apabila terdapat kekurangan.
"saya harapkan, jangan ada lagi penyalahgunaan tugas dan wewenang, tidak ada lagi perilaku pegawai yang melanggar disiplin kode etik dan melanggar hukum. Bangunlah citra positif dan hiasi Kementerian ini dengan berbagai prestasi dan capaian positif," tuturnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Jangan Hanya Hasto PDIP, KPK Harus Juga Tegakan Hukum Kepada Yasonna Laoly
Relawan Bobby Nasution Minta Yasonna Laoly Copot Revanda Bangun
HIMMAH Tolak Wacana Pembebasan Koruptor Dengan Alasan Corona
WNA Dilarang Masuk Indonesia, Namun Ada Pengecualian
Komisi III: Kemenkumham Berpotensi Dijerat Pasal 'Obstruction of Justice'
Puan & Yasonna Mundur dari Anggota Kerja Jokowi
Komentar