Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Karena Menangkap Warga Tanjungbalai

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 05:12 WIB
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Karena Menangkap Warga Tanjungbalai
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Suhandri Umar Tarigan.
drberita.id -Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan dalaporkan ke Bid Propam karena melakukan penangkapan warga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri.

"Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami (Rahmadi) yang dituduh memiliki narkotika," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan di Polda Sumut, Selasa 11 Maret 2025.

Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap dengan cara tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.

"Bukti bukti rekaman CCTV sudah sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada Senin malam 3 Maret 2025," jelas Suhandi Umar Tarigan.

Kemudian, ungkapnya, penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan mereka melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.

"Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika," ungkap Suhandi Umar Tarigan.

Selain melaporkan ke Propam, lanjut Suhandi, kasus tersebut juga akan mereka prapidkan. Karena, berdasarkan keterangan klien mereka Rahmadi, ia sama sekali tidak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan polisi.

Apalagi, saat penangkapan narkotika yang dituduhkan milik Rahmadi itu tidak diperlihatkan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan.

"Tapi setelah dibawa berkeliling, barulah narkotika jenis sabu seberat 10 gram diperlihatkan oleh petugas. Tentu klien kami tak terima dengan kondisi ini dan melakukan upaya hukum," kata Suhandi.

Kemudian, masih menurut Suhandi, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut juga tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya Rahmadi.

"Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tidak memberikannya. Ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tidak beres. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuhnya.

Karena itu, Umar meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta para pihak terkait untuk memberi keadilan kepada kliennya Rahmadi.

"Tujuannya agar dikemudian hari tidak terjadi kasus serupa. Tidak ada lagi 'Dedi Kurniawan-Dedi Kurniawan' lainnya di Korps Bhayangkara yang sama sama kita cintai ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut saat dijabat oleh Irjen Martuani Sormin, mencopot AKP Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia usai dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor: SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Pencopotan Kompol Dedi Kurniawan sebagai Wakapolsek Medan Helvetia kala itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp. 200 juta yang dilakukannya terhadap seorang Pemuda, Jefri Suprayudi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru