KAUM Gelar Talk Show Datangkan Ahli Pidana dari MUI Pusat

- Senin, 09 November 2020 12:53 WIB
KAUM Gelar Talk Show Datangkan Ahli Pidana dari MUI Pusat
Foto: Istimewa
KAUM Talk Show.
drberita.id | Kors Advokat Alumni UMSU (KAUM) gelar Talk Show dengan thema Plus Minus Pasal Karet UU ITE di Sobate Cafe Jalan Ringroad, Sunggal, Medan pada Minggu, 8 November 2020.

Acara mendatangkan Ahli Pidana dari Jakarta, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH. Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM mengucapkan selamat datang di Medan.


"Rekan-rekan pengacara KAUM mari kita maksimalkan dan kita ikuti Talk Show ini dengat hikmat, paling tidak acara ini akan menambah hasanah pengetahuan kita, khususnya seputar Pasal karet UU ITE," ucap Irsad.

Talk Show dimulai dengan serimonial oleh Saiful Amri dan Doa oleh Bambang Santoso, Sekjen KAUM. Selanjutnya dipandu Eka Putra Zakran, dengan dua sesi. Sesi pertama pemaparan dari narasumber dan sesi kedua tanya jawab dari peserta atau audien.


Ada 3 penanya yaitu Yusri Fakri, Kadiv Litigasi KAUM, Bunda Gendis, Saksi Fakta sidamg Prapid Ketua KAMI Medan dan Mursida Lubis, Srikandi KAUM.


Dr. Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa sebenar UU ITE No. 11/2008 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016 bukan pasal karet tapi menurutnya adalah Pasal sangkaan Besi, yang mana tujuan dasar UU ini adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun sara.

Kehadiran Dr. Abdul Char Ramadhan selain mengisi acara Talk Show, juga sebagai saksi ahli dari pihak kuasa pemohon yang akan dimintai keterangannya pada sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Senin 9 November 2020, di Pengadilan Negeri Medan.


"Beliau, Ustad Chair sering tampil sebagain narasumber di ILC TV One, juga merupakan saksi ahli MUI Pusat dalam Kasus Penistaan Agama oleh Ahok dan Saksi Ahli pada Kasus Buni Yani," ujar Eka.


art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru