Tersangka Narkoba Prapid Presiden Hingga Penyidik Polda Sumut di PN Medan

Redaksi - Kamis, 27 Maret 2025 19:55 WIB
Tersangka Narkoba Prapid Presiden Hingga Penyidik Polda Sumut di PN Medan
Poto: Istimewa
Suhardi Umar Tarigan, penasihat hukum pemohon Rahmadi.
drberita.id -Tersangka narkoba Rahmadi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Warga Kota Tanjungbalai itu menjadikan Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut, dan cq penyidik Kompol Dedy Kurniawan pun sebagai termohon prapid.

Hakim tunggal Cipto Hosari Nababan, Kamis 27 Maret 2025, sempat membuka persidangan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Namun pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tak kunjung hadir di ruangan persidangan.

"Setelah kami cek, pengiriman relaas panggilan kepada para termohon lewat jasa pos tertanggal 25 Maret 2025. Kemungkinan waktunya terlalu mepet. Jadi, akan kita panggil kembali termohon," ucap Cipto.

"Kalau saya sih pinginnya perkara ini cepat cepat selesai. Kebetulan ini kan libur panjang. Sidang kita tunda, Senin depan 14 April 2025, ya pak?," sambungnya kepada Suhardi Umar Tarigan, penasihat hukum pemohon Rahmadi.

Usai sidang, Suhardi Umar Tarigan memaklumi hal itu (ketidakhadiran termohon) dan tidak mempermasalahkannya.

"Yang penting kita sudah mengajukan prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita," katanya.

"Dimana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan tindakan di luar Standar Operasi dan Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," katanya lagi kepada awak media.

Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum pemohon sudah meminta kepada termohon di Ditresnarkoba
Polda Sumut agar memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya dan sempat tidak kunjung diberikan.

"Kasusnya kemudian kita laporkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) baru kita dapatkan, dan lucunya kita terima lewat jasa pos. Bukan dari penyidiknya langsung," kata Suhardi Umar Tarigan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru