Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY

Poto: Istimewa
Sidang terdakwa Toni Tan.
drberita.id | Tim kuasa hukum terdakwa Toni Tan sangat kecewa dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Medan DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, pada Rabu 7 Desember 2022.
Toni Tan didakwa dengan Pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang 11 Nomor 2008 tentang informasi dan elektronik, dinilai agak sedikit aneh.
Ahmad Afandy Muliawan SH, kuasa hukum terdakwa Toni Tan mengatakan ada kejanggalan dalam kasus kleinnya yang dilaporkan Felix.
"Dari awal proses perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE yang disangkakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan," ucap Ahmad Afandy Muliawan.
Afandy juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya. Sehingga, lanjut Afandy, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melapor ke Badan Pengawas Makamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
BACA JUGA:
IMM Sumut Akan Surati KPK Terkait Status Pemberi Suap Mantan Walikota Medan
Kuasa hukum Toni Tan pun menyatakan putusan sela majelis hakim sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.
"Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat melihat dengan benar pasal yang disangkakan kepada terdakwa, dimana sesungguhnya sebagaimana untuk dasar pemikiran luas, dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni Tan, sehingga dakwaan itupun harus segera dihentikan kepada beliau," kata Afandy.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Pemilihan Rektor USU Ditunda, Ketua MWA Agus Andrianto: Tidak Perlu Gelisah

Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan

MengEMASkan Indonesia

Emas Hadir Kembali, Semua Masyarakat bisa Punya Emas

PERMAK Minta Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Sumut Terlibat Korupsi Smartboard Langkat Ditangani Jaksa

Peringatan Maulid di Desa Terpencil Ujung Gunung Kabupaten Karo, Dompet Dhuafa Berhasi Bangun Pendidikan Islam
Komentar