IMM Sumut Akan Surati KPK Terkait Status Pemberi Suap Mantan Walikota Medan
Poto: Istimewa
Gedung Merah Putih KPK.
drberita.id | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) menyoroti mandeknya proses hukum para OPD atau Kepala Dinas pemberi suap dalam kasus korupsi mantan Walikota Medan Dzulmi Edin.
"Dalam fakta persidangan terungkap ada 19 pimpinan OPD yang menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin yang salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan yang sampai saat ini masih menjabat yakni Iswar Lubis yang memberikan uang pribadinya sebesar Rp 237 juta dalam 4 tahap," ungkap Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Sumut Sulhan Batubara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 November 2022.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, pada 11 Juni 2020, telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 4 bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin selaku mantan Walikota Medan.
Sulhan mengatakan 2 tahun pasca putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus Dzulmi Eldin, belum ada tanda tanda dari KPK untuk melakukan pengusutan terhadap para pemberi suap dalam kasus yang melibatkan pimpinan OPD Pemko Medan.
Padahal dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 5 Jo pasal 12 huruf a dan huruf b jelas disebutkan pemberi maupun penerima gratifikasi diancam hukuman pidana.
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sebab fakta persidangan sudah jelas bahwa yang bersangkutan memberikan uang kepada Dzulmi Eldin dalam rangka mengamankan jabatannya, oleh karenanya IMM Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Iswar Lubis dan 18 OPD pemberi suap lainnya di proses secara hukum," tegas Sulhan.
Sulhan juga meminta agar Walikota Medan Bobby Nasution lebih bijaksana menyikapi status kepala OPD dengan mencopot Iswar Lubis dari jabatannya selaku Kadis Perhubungan dan beberapa OPD pemberi suap Dzulmi Eldin yang sampai saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas.
"Dalam waktu dekat, IMM Sumut akan menyurati KPK secara resmi terkait pengusutan para kepala OPD Pemko Medan pemberi suap Dzulmi Eldin yang saat ini masih belum diproses secara hukum," Pungkas Sulhan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar