Kejati Sumut Pastikan Ambil Alih Kasus Korupsi Smartboard Jika Kejari Langkat Tidak Tetapkan Tersangka
Artam - Selasa, 21 Oktober 2025 15:29 WIB
Poto: Istimewa
PERMAK demo ke 3 kali kasus korupsi smartbord Dinas Pendidikan Langkat di Kejati Sumut.
drberita.id -Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali berunjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar.
Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan mengatakan aksi unjuk rasa ke 3 di Kantor Kejati Sumut sebagai bentuk dukungan kepada Asta Cita Presiden Prabowo.
"Ini yang ketiga kali kami datang ke sini, meminta Kejati Sumut segera menetapkan tersangka kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp. 50 miliar. Penangan di Kejari Langkat kami rasa sangat lambat prosesnya. Jangan sampai kasus korupsi ini terlalu lama dalam proses penyidikan," kata Asril, Selasa 22 Oktober 2025.
Asril tetap percaya Kejati Sumut tidak akan membiarkan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada tahun 2024.
"Asta Cita Presiden Prabowo harus kami pastikan berjalan di Sumut. Segera ambil alih kasus korupsi smartboard dari Kejari Langkat yang terlalu lambat prosesnya," tegasnya.
M. Sihotang dan Yuliani dari Bidang Humas Kejati Sumut merespon aksi unjuk rasa kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar untuk diungkap tuntas.
Sihotang memastikan penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat masih terus berproses di Kejari Langkat.
"Kejati Sumut masih terus memonitor kasus korupsi smartboard ini di Kejari Langkat. Saat ini SOP masih berjalan dengan baik sampai penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Terkecuali tidak berjalan, Kejati Sumut akan ambil alih," kata Sihotang.
Penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tidak lama lagi akan ada tersangkanya.
"Penyidikan umum dan khusus terus berjalan. Jika masuk ke penyidik khusus pasti penetapan tersangka dilakukan Kejari Langkat. Penyidikan umum kasus ini telah berjalan sesuai SOP untuk penguatan bukti yang dikumpulkan," katanya.
M. Sihotang pun sangat mengapresiasi dukungan dari PERMAK yang terus mengawal penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 menilai Rp. 50 miliar.
Ia juga mengatakan kasus yang sama di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Sergai, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut terus berjalan di Kejati Sumut.
"Yang di tebing tinggi dan Sergai sama ditangani Kejati Sumut. Masih berjalan penanganannya di Kejati Sumut kasusnya ini," kata M. Sihotang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra
PERMAK Minta Kejari Langkat Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard
Komentar