Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Artam - Sabtu, 11 Juli 2026 23:05 WIB
Poto: Muhammad Artam
Kantor Kejati Sumut
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sampai saat ini belum mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung untuk menyisir seluruh SPPG MBG di Sumatera Utara.
Padahal, di Sumatera Utara sempat viral 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik penguasa proyek di Kota Medan, Rabuddin alias Rb dari 5 yayasan.
Kejati Sumut sampai saat ini belum ada mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG MBG di Sumatera Utara.
Hal itu diketahui dari Kepala Seksi Penetangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Sabtu 11 Juli 2026.
Jika perintah pemeriksaan SPPG MBG dari Kejaksaan Agung seperti yang dilakukan Kejati Jateng, pasti semua jajaran di daerah menerimanya.
"Kalau perintahnya dari Kejagung mungkin seluruh Indonesia sama. Tapi Kejati Sumut belum ada," ucap Rizaldi.
Kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) yang diungkap Kejaksaan Agung cukup menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Kini kasus korupsi jual beli titik SPPG MBG itu semakin menjadi sorotan.
Pasalnya, Febrie Ardiansyah yang mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri.
Status tersangka Febrie Ardiansyah diduga imbas dari pengungkapan kasus korupsi BGN yang menyeret sejumlah jenderal di Polri dan TNI.
Perintah menyisir SPPG MBG di daerah telah dilalukan Kejaksaan Agung kepada Kejati Jateng. Namun, pihak Polri melarang SPPG MBG binaan untuk diperiksa.
Di Sumatera Utara, Kejati Sumut belum mendapat perintah tersebut dari Kejaksaan Agung, sehingga pemilik SPPG MBG di Sumatera Utara, khususnya milik Rabuddin alias Rb masih bisa tenang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Jampidsus Bantah Dirinya Mundur
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Relawan Pekerja SPPG MBG Rentan Terkena Insomnia
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
Komentar